2,4 Ton BBM Subsidi Jenis Solar Disita di Bengkulu, Modusnya Isi di SPBU Pakai Tangki Ganda
JAKARTA - Penyidik Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu menyita sebanyak 2,4 ton bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis bio solar dari tersangka penyalahgunaan BBM berinisial WF, warga Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu.
"Kita lakukan penindakan ini atas perintah pimpinan, pak Kapolda Bengkulu untuk menekan perbuatan yang melanggar hukum khususnya penyalahgunaan pengangkutan BBM," kata Kasubdit Tipidter Polda Bengkulu Kompol Mirza Gunawan di Kota Bengkulu, Kamis, disitat Antara,.
Ia menyebut bahwa penangkapan dan penyitaan BBM subsidi tersebut dilakukan sesuai dengan perintah Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Mardiyono dalam memutus mata rantai tindak pidana penyalahgunaan dan pengangkutan BBM yang selama ini meresahkan masyarakat, khususnya para pengguna kendaraan yang mengkonsumsi bahan bakar minyak subsidi pemerintah.
Untuk modus yang dilakukan oleh tersangka yaitu dengan menggunakan kendaraan jenis solar untuk mengantre, dengan tangki bahan bakar ganda atau dimodifikasi dan pengisian dilakukan sebanyak empat kali dalam sehari di SPBU yang sama.
"Tersangka melakukan pengisian BBM jenis bio solar secara berulang, sebanyak empat kali dalam sehari, menggunakan mobil dengan tangki BBM yang sudah dimodifikasi dan puluhan barcode. Pada penangkapan tersebut penyidik juga menyita 44 barcode, berikut tiga kendaraan sebagai barang bukti," ujar dia.
Baca juga:
- Putusan Gugatan Israel Larang Wartawan Meliput di Gaza Ditunda, Netanyahu Intervensi?
- Iran Hukum Gantung Pria Terbukti Jadi Intelijen Mossad Israel
- COGAT Israel Bungkam UNICEF Ungkap Setelah 2,5 Tahun Bantuan Sekolah Akhirnya Masuk Gaza
- ICE Brutal di AS, Bakal Terlibat Pengamanan Olimpiade Musim Dingin Italia 2026
Berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya telah menjalankan kegiatan ilegal dalam pembelian hingga penjualan kembali BBM jenis bio solar sejak tahun 2023 yang dikarenakan kebutuhan semakin meningkat.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak jenis pertalite yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.