DOP Rp1.000 Triliun Belum Efektif Sejahterakan Rakyat Papua, Pansus: Apa yang Salah?
JAKARTA - Komisi II DPR menyatakan, bahwa dana pemerintah pusat yang dikucurkan untuk Papua belum berpengaruh signifikan dalam berbagai sektor guna meningkatkan kesejahteraan dan mengatasi kesenjangan di bumi cenderawasih.
Baca juga:
- Pemerintah Ajukan Penambahan Dana Alokasi Khusus Otsus Papua
- TNI Gelar Sejumlah Operasi Keamanan di Papua, Mudah-mudahan Situasi Menjadi Lebih Baik
- Wadah Pegawai KPK Serahkan Daftar Nama yang Harus Diperiksa Komnas HAM Terkait TWK
- Rizieq Shihab Tak Divonis Penjara Kasus Kerumunan Megamendung, Dihukum Bayar Denda Rp20 Juta
Anggota Komisi II DPR ini setuju dengan pendapat bahwa jangan memaknai otsus papua sekedar faktor uang. Karena dana yang telah disalurkan untuk otsus Papua 2002-2021 mencapai Rp138,65 Triliun.
Politisi PAN ini juga menyoroti data yang disampaikan Bappenas, dimana masih sangat minimnya alokasi dana pemprov dalam dua sektor. Di sektor pendidikan Papua baru mencapai 4,28 persen dan Papua Barat 3,52 persen. Kemudian, sektor kesehatan Papua baru mencapai 7,43 persen dan Papua Barat 2,56 persen. Sementara, di dalam UU sudah diamanatkan alokasi belanja pendidikan 30 persen dan kesehatan 15 persen.
Selain itu, lanjutnya, menyoal Dana Insentif Daerah (DID) yang telah di sediakan pemerintah seakan sia-sia dan belum dimanfaatkan oleh Kabupaten Kota di Papua. Ternyata 22 Kabupaten di Papua dan 4 Kabupaten di Papua Barat belum menerima Dana Insentif Daerah (DID) tersebut.
Legislator asal Sumatera Barat itu juga mengkritik kinerja pengelolaan dana otsus Papua yang masih buruk dan bermasalah. Sebab data dari Bappenas menyatakan 51,7 persen Kabupaten Kota di Papua mendapatkan opini disclaimer dan adverse.
Karena itu, Guspardi menilai pemerintah penting untuk mengidentifikasi dan menyelaraskan kebutuhan riil masyarakat Papua. Serta memberikan perhatian pada hak dan harga diri orang asli Papua (OAP) yang terpinggirkan dengan menyiapkan grand design komprehensif dan terintegrasi. Begitu juga reformasi tata kelola dana otonomi khusus dengan sistim pengawasan yang terpadu.