Peredaran Narkoba di Banjarmasin Mulai Sasar Pedagang

JAKARTA - Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mengungkapkan peredaran narkoba di Banjarmasin saat ini mulai menyasar kepada pedagang. Hal ini terbukti dengan terungkapnya kasus narkoba dan pelakunya ada seorang pedagang pakaian bekas.

"Kami berhasil ungkap kasus narkoba dan pelakunya berprofesi sebagai pedagang pakaian bekas," ucap Kasat Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko di Banjarmasin, dilansir Antara, Jumat, 28 Mei.

Dia mengatakan, dari informasi, pedagang pakaian bekas ini diduga sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Mendapatkan informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan guna mengungkap dan membuktikan kalau peredaran narkoba sudah menyasar kepara pedagang.

 

Tidak berapa lama, pada Jumat, 21 Mei siang, sekitar pukul 12.30 WITA, polisi melakukan penggeledahan di rumah pelaku berinisial KS alias Galuh (53) warga Jalan Kuripan Komplek Cempaka Putih Kuripan Kec. Banjarmasin Timur.

Saat melakukan penggeledahan, polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin itu menemukan barang bukti 10 paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan netto 6,25 gram.

"Dengan terungkapnya kasus ini membuktikan kalau peredaran narkoba saat ini sudah masuk ke pedagang pakaian dan hal ini akan menjadi perhatian kami untuk terus mengungkap dan memberantas peredaran narkoba di kota ini," ujar perwira menengah Polri itu.

Kompol Suryo sapaan akrab Kasat Resnarkoba mengatakan, pelaku yang berjenis kelamin wanita itu saat ini sudah dilakukan penahanan guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut atas perbuatan pidana yang dilakukannya.

Dari hasil penyidikan sementara, di mana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi lima gram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika di ancam pidana minimal 5 tahun penjara.

"Kami imbau kepada seluruh masyarakat di kota ini agar menjauhi narkoba dan jangan sesekali menjadi pengedar apalagi bandar, apabila terbukti melakukan tindak pidana narkotika bakal ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," tutur Suryo yang pernah menjabat sebagai Kapolsek Banjarmasin Barat.