Masuk Hak Privat, Perzinaan dan Kumpul Kebo dalam KUHP Baru Bersifat Delik Aduan
JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan ketentuan mengenai perzinaan dan kumpul kebo dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru bersifat delik aduan. Artinya, penegakan hukum terhadap kedua perbuatan tersebut hanya dapat dilakukan apabila ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan.
Supratman menjelaskan, meskipun perzinaan dan kumpul kebo termasuk perbuatan yang memiliki implikasi pidana karena dilakukan di luar ikatan pernikahan, negara tidak serta-merta melakukan penindakan tanpa adanya pengaduan.
“Perzinaan yang dilakukan oleh salah satunya sudah berkeluarga, ada hubungan pernikahan. Namun, di dalam KUHP yang baru itu juga ada yang terkait dengan anak yang harus dilindungi (statusnya belum menikah alias kumpul kebo),” ujar Supratman dalam keteranganya, Rabu 7 Januari.
Menurut Supratman, mekanisme delik aduan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan moral, hak privat warga negara, serta prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum pidana.
Dalam kasus perzinaan, pihak yang berhak mengajukan laporan adalah suami atau istri yang merasa dirugikan. Sementara itu, dalam perkara kumpul kebo, hak pengaduan berada di tangan orang tua dari anak yang bersangkutan.
“Jadi, yang boleh mengadu adalah orang tua dari si anak,” tandas Supratman.
Ia juga mengakui, pembahasan pasal-pasal tersebut sempat memicu perdebatan panjang dan dinamis di parlemen. Perdebatan itu, kata Supratman, berkaitan erat dengan isu moralitas, perlindungan keluarga, serta batas kewenangan negara dalam mengatur kehidupan privat warga.
“Jadi, ini perdebatannya pada saat pembahasan di DPR bersama dengan pemerintah sangat dinamis. Ini perdebatan soal moralitas. Akhirnya lahir kompromi yang seperti ini dan intinya tidak merubah dari KUHP yang lama,” pungkasnya.
Dalam KUHP baru, ketentuan mengenai perzinaan diatur dalam Pasal 411. Pasal tersebut menyebutkan,“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II.”
Baca juga:
Sementara itu, Pasal 412 mengatur tentang kumpul kebo dengan bunyi,“Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak kategori II.”
Adapun denda kategori II sebagaimana diatur dalam Pasal 79 KUHP baru ditetapkan paling banyak sebesar Rp 10 juta. Pemerintah menegaskan, pengaturan ini merupakan upaya menghadirkan kepastian hukum sekaligus perlindungan yang proporsional bagi warga negara.