Bahar Bin Smith Dituntut 5 Bulan Penjara Kasus Penganiayaan Sopir Taksi Online
BANDUNG - Bahar bin Smith dituntut 5 bulan penjara atas kasus penganiayaan yang dilakukan pada sopir taksi online bernama Ardiansyah. Aksi penganiayaan yang dilakukan Bahar dilakukan pada bulan September 2018.
"Menjatuhkan pidana kepada Bahar bin Smith dengan pidana penjara selama 5 bulan dengan tetap ditahan" kata jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis 27 Mei.
Hal yang meringankan tuntutan Bahar yakni mengakui apa yang dia perbuat serta telah terjadinya perdamaian.
Pada sidang sebelumnya, kuasa hukum Bahar menunjukkan adanya surat pernyataan damai di antara Bahar dan korban. Surat itu ditandatangani oleh keduanya di atas meterai.
"Hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya," kata jaksa.
Bahar dituntut dengan Pasal 351 KUHP ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP. Sementara, dakwaan primer yakni Pasal 170 dinilai tak terbukti.
Atas tuntutan yang dibacakan oleh jaksa, Bahar mengaku bersyukur dan mengucap terima kasih kepada jaksa yang telah menuntutnya meski hukuman kurungan selama lima bulan tak termasuk ringan.
"Bagi saya itu cukup tidak berat dan ringan makanya saya berterima kasih pada jaksa yang telah menimbang dan berlaku adil yang saya maksudkan jaksa dalam kasus saya terima kasih sudah berlaku adil dengan menuntut saya 5 bulan, saya berterima kasih atas tuntutan tersebut dan itu adalah Allah yang menggerakkan hati-hati para jaksa," kata dia.
Baca juga:
Sebelumnya, Bahar Smith telah mengakui menganiaya korban. Menurutnya, aksi penganiayaan itu dilakukan lantaran dirinya mendengar istrinya, Jihana Roqayah, digoda oleh korban. Setelah mengakui telah menganiaya, Bahar pun menyampaikan permohonan maaf di hadapan majelis hakim di persidangan.