KPK Sita Uang Ratusan Juta Usai Geledah Kantor-Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang ratusan juta rupiah saat menggeledah tiga lokasi terkait dugaan suap yang menjerat Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya pada Selasa, 16 Desember.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penggeledahan itu dilaksanakan di kantor dan rumah dinas Bupati Lampung Tengah serta kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Lampung Tengah.

"Selain menyita dokumen, ada sejumlah uang juga yang diamankan, akan disita. Jumlahya nanti kami cek persisnya berapa tapi informasi awalnya mencapai ratusan juta rupiah," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Desember.

"Nanti kami akan cek kembali angka persisnya berapa," sambung dia.

Lebih lanjut, Budi mengatakan kekinian tim penyidik masih berada di Lampung Tengah. Serangkaian penggeledahan masih dilakukan, salah satunya di kantor Dinas Kesehatan.

"Ini kan berkaitan dengan proyek pengadaan alat kesehatan yang diduga menjadi salah satu modus yang digunakan oleh bupati untuk meminta fee proyek kepada vendor atau penyedia barang dan jasa," tegas Budi.

Diberitakan sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jakarta dan Lampung Tengah pada Senin dan Selasa, 9-10 Desember. Dari kegiatan ini, tim mengamankan sejumlah orang termasuk Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya.

Selanjutnya, Ardito ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya. Mereka dalah Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah; Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito; Anton Wibowo selaku pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Ardito; dan Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak swasta atau Direktur PT Elkaka Mandiri.

Ardito disebut menerima fee sebesar Rp5,75 miliar dari proyek pengadaan di Lampung Tengah. KPK mengatakan duit itu didapat dengan mekanisme pengondisian pengadaan, yakni memenangkan perusahaan milik keluarga maupun tim pemenangannya.

Dari jumlah duit yang diterimanya, Ardito menggunakan untuk dana operasional sebesar Rp500 juta dan melunasi pinjaman bank saat maju sebagai calon kepala daerah. Nilai utang tersebut disebut Rp5,25 miliar.

Akibat perbuatannya Ardito, Anton, Riki, dan Ranu selaku penerima disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Mohammad Lukman selaku pihak pemberi disangka telah melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.