Bareskrim Geledah Kantor Bupati Nganjuk Hingga Camat Soal Kasus Jual Beli Jabatan
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim menggeledah beberapa lokasi yang berkaitan dengan kasus dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Salah satu lokasi yang digeledah yakni ruang kerja Bupati Nganjuk sekaligus tersangka, Novi Rahman Hidayat.
"Beberapa tempat, seperti ruang kerja bupati , kantor bupati , beberapa kantor camat yang terlibat," ucap Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Irjen Djoko Purwanto kepada wartawan, Rabu, 26 Mei.
Meski demikian, Djoko tak menjelaskan secara rinci hasil dari penggeledahan tersebut. Dia menyebut penyidik masih mendalami barang bukti yang sudah disita.
Selain itu, lanjut Djoko, tim penyidik juga sudah memeriksa saksi-saksi. Tapi, lagi-lagi dia enggan menjabarkan identitas para saksi tersebut.
"Dari Senin kemarin, tim bekerja di Nganjuk. Seperti pemeriksaan saksi-saksi," tandas dia.
Baca juga:
- OJK Fasilitasi Penyelesaian Masalah Guru TK yang Terjerat Utang Pinjol Rp2,5 Juta jadi Rp35 Juta
- Jelang PTM Juli 2021, Kemendikbud Ristek Diminta Sediakan Satgas COVID-19 Sekolah
- Wajib, Sultan HB X Minta Lagu Indonesia Raya Diputar Setiap Pagi
- Anies Diminta Tak Kecolongan Lagi saat Tempat Wisata Kembali Dibuka
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan perangkat desa dan camat di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jawa Timur.
Sebagai penerima, yakni Novi Rahman Hidayat (NRH) dan M Izza Muhtadin (MIM) selaku ajudan Bupati Nganjuk. Sedangkan pemberi suap, yaitu Dupriono (DR) selaku Camat Pace, Edie Srijato (ES) selaku Camat Tanjunganom dan Plt Camat Sukomoro, Haryanto (HR) selaku Camat Berbek, Bambang Subagio (BS) selaku Camat Loceret, dan Tri Basuki Widodo (TBW) selaku mantan Camat Sukomoro.
Barang bukti yang sudah diperoleh berkaitan kasus tersebut, yaitu uang tunai sebesar Rp647.900.000 dari brankas pribadi Bupati Nganjuk, delapan unit telepon genggam, dan satu buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo.
Modus operandi yang dilakukan adalah para camat memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudan Bupati terkait mutasi dan promosi jabatan mereka serta pengisian jabatan tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk. Selanjutnya, ajudan Bupati Nganjuk menyerahkan uang tersebut kepada Bupati Nganjuk.