Kemenhub Ungkap Maskapai Kerap Naikkan Harga ke Batas Atas Sebelum Beri Diskon Tiket

BOGOR - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkap pola sejumlah maskapai yang menaikkan tarif hingga menyentuh Tarif Batas Atas (TBA) sebelum memberi diskon, sehingga potongan harga tidak terasa signifikan bagi masyarakat.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Achmad Setiyo Prabowo mengatakan kondisi itu menjadi salah satu penyebab publik menilai kebijakan stimulus tiket pesawat tidak menghasilkan penurunan harga yang berarti.

Setiyo menjelaskan jika seluruh kebijakan seperti PPN, DTP, diskon fuel surcharge, hingga pengurangan biaya bandara digabung, seharusnya harga tiket bisa turun sekitar 12 hingga 13 persen.

“Pertanyaan berikutnya, kok masih mahal? Tiket itu kan ada TBB/TBA. Sebagai perusahaan, diskon 13 persen itu dihitungnya di TBA. Kalau sebagai masyarakat, pinginnya diskon 13 persen itu di bawah TBB,” tuturnya ujarnya dalam Media Gathering Angkasa Pura Indonesia, di Bogor, Kamis, 11 Desember.

Menurut Setiyo, praktik diskon yang diambil dari tarif tertinggi membuat masyarakat merasa potongan harga tidak betul-betul menurunkan biaya perjalanan.

Karena itu, Setiyo bilang Kemenhub memastikan bakal memberikan sanksi tegas bagi maskapai yang kedapatan menaikkan harga tiket melebihi batas yang ditetapkan.

“Biasanya masyarakat bilang, mana katanya ada stimulus, katanya ada diskon. Karena diskonnya beberapa hari lalu itu ngambilnya di TBA. Tapi kami tetap memastikan, kalau ada pelanggaran maskapai yang melebihi TBA, itu akan kami berikan sanksi,” ujarnya.

Kemenhub, kata Setiyo, telah menyiapkan beberapa strategi pengawasan agar harga tiket tetap sesuai dengan regulasi. Pengawasan dilakukan melalui laporan maskapai hingga pemantauan langsung di platform penjualan tiket online.

“Pengaduan kita sediakan di call center 151. Jadi silakan, sebagai kontrol, masyarakat berhak,” ujarnya.

Kata Setiyo, sanksi yang disiapkan pemerintah mencakup tindakan administratif hingga hukuman paling berat sesuai aturan.

Sejumlah maskapai disebut sudah pernah dikenai sanksi terkait pelanggaran tarif.

“Dari maskapai yang ada saat ini, itu pernah ada yang kita berikan sanksi, tapi sanksi administratif. Itu adalah denda, namanya PU (Penalty Unit). Itu nanti dikonversi dan muncul berapa dendanya,” katanya.