Langgar UU Rahasia Negara, Eks Kepala Intelijen Pakistan Divonis 14 Tahun Penjara
JAKARTA - Pengadilan militer Pakistan menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara terhadap mantan Kepala intelijen Pakistan atas sejumlah kasus, termasuk terlibat dalam kegiatan politik dan melanggar Undang-Undang Rahasia Negara.
Eks Direktur Jenderal Intelijen Antar-Layanan, Letnan Jenderal purnawirawan Faiz Hameed tersebut diadili berdasarkan Undang-Undang Angkatan Darat Pakistan.
“Terdakwa diadili atas empat tuduhan terkait dengan terlibat dalam kegiatan politik, pelanggaran Undang-Undang Rahasia Negara yang merugikan keselamatan dan kepentingan negara, penyalahgunaan wewenang dan sumber daya pemerintah, dan menyebabkan kerugian yang tidak sah kepada individu,” demikian pernyataan Pengadilan Militer Lapangan Pakistan, Kasmis 11 Desember, dikutip dari AP.
Militer Pakistan mengatakan pengadilan menyatakan Hameed bersalah atas semua tuduhan setelah proses peradilan terhadap terpidana tersebut berjalan selama 15 bulan.
Baca juga:
- Rano Karno: 2 Korban Tertabrak Mobil MBG di SDN Kalibaru Cilincing Harus Dioperasi
- Wisatawan Masuk AS Bakal Diwajibkan Recap Medsos Pribadi 5 Tahun Terakhir
- Partai Sayap Kanan Jerman Mesra dengan Trump, Bakal Kunjungi Petinggi MAGA di AS
- Mobil Pengangkut MBG Tabrak Siswa di Halaman Sekolah, DPR Minta SPPG Tanggung Jawab
Dalam pernyataan tersebut, disebutkan Pengadilan Militer telah mengikuti semua persyaratan hukum dan bahwa Hameed diberikan hak penuh untuk membela diri, termasuk pengacara pilihannya.
Pengadilan juga memberikan hak terhadap Hameed untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
Hameed dikenal secara luas sebagai rekan dekat mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan yang dipenjara. Khan menjalani beberapa hukuman bui atas tuduhan korupsi dan tuduhan lainnya sejak ia ditangkap pada tahun 2023.
Khan digulingkan dari posisinya dalam mosi tidak percaya pada April 2022.