Pemerintah Terapkan Kebijakan Bea Keluar Emas, Ekonom Ungkap Lebih Fokus Jaga Pasokan Nasional, Bukan Kejar Pendapatan Negara

JAKARTA - Ekonom Senior Universitas Indonesia Fithra Faisal Hastiadi menilai penerapan bea keluar emas yang dilakukan pemerintah bertujuan menjaga kebutuhan emas di dalam negeri serta mencegah tekanan inflasi.

Fithra menjelaskan bahwa saat ini permintaan emas domestik terus meningkat sehingga perlu ada kebijakan yang memastikan ketersediaannya di pasar nasional.

"Jadi ketika demand itu tidak mampu dipenuhi maka yang terjadi adalah inflasi, itu juga sebenarnya target utamanya,” ujarnya.

Meski demikian, ia menilai bea keluar emas bukan ditujukan untuk menambah penerimaan negara, tetapi tujuan kebijakan ini lebih kepada menjaga pasokan emas agar tidak terlalu banyak diekspor.

"Sebenarnya kalau saya melihat ya (Menteri Keuangan) Pak Purbaya itu lebih ke arah bagaimana ekonomi tumbuh baru revenue naik. Ini tujuannya adalah bukan untuk meningkatkan penerimaan negara, tapi untuk kemudian mempertahankan komoditas emas, sehingga tidak perlu diekspor keluar banyak-banyak, tapi sementara permintaan dalam negeri juga banyak," katanya.

Fithra juga menyebut bahwa ke depan pemerintah perlu melakukan deregulasi terhadap hambatan tarif maupun non-tarif untuk memperkuat iklim investasi dan Presiden Prabowo Subianto telah melihat tantangan tersebut

Menurutnya sehingga pada tahun mendatang perdagangan internasional dan arus investasi diharapkan menjadi lebih fleksibel dan menarik.

Ia menambahkan, potensi pertumbuhan ekonomi domestik yang signifikan menjadi daya tarik bagi investor asing, meski saat ini mereka masih bersikap wait and see.

"Kalau kita lihat misalnya di pasar obligasi itu mereka masih keluar, masih ada net out flow. Tapi di sisi yang lain yang menariknya adalah yield rate dari obligasi kita di dalam negeri itu justru rendah dan kalau kita lihat dibandingkan dengan asumsi makro di tahun ini, asumsi makro pemerintah untuk bond yield itu kan di atas 7 persen," katanya

"Sekarang 6,3 persen, 6,2 persen bahkan sebelumnya sempat di bawah 6 persen itu menandakan bahwa sebenarnya dari sisi likuiditas domestik itu lumayan ample, tapi di sisi yang lain kita juga menantikan sikap wait and see dari foreign investor itu untuk masuk ke market kita," tambahnya.

Fithra berharap pada tahun depan iklim investasi Indonesia, baik di sektor keuangan maupun sektor riil, akan semakin membaik seiring masuknya kembali investor asing.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana mulai menerapkan bea keluar untuk ekspor emas pada 2026.

Ia menjelaskan bahwa terdapat sejumlah pertimbangan yang mendasari rencana kebijakan tersebut salah satunya yaitu, Indonesia saat ini merupakan negara dengan cadangan emas terbesar keempat di dunia, namun persediaannya terus mengalami penurunan.

Di sisi lain, ia menambahkan bahwa harga emas global menunjukkan lonjakan signifikan, yang pada November 2025 telah mencapai 4.076,6 dolar AS per troy ons.

"Pada saat yang sama, harga emas global menunjukkan tren meningkat tajam mencapai 4.076,6 dolar AS per troy ons pada November tahun 2025, sejalan dengan prioritas pengembangan ekosistem bullion bank Indonesia, kebutuhan pasokan emas domestik meningkat. Oleh karena itu diperlukan instrumen kebijakan bea keluar untuk mendukung ketersediaan suplai emas di Indonesia," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin, 8 Desember.

Ia menambahkan bahwa Pasal 2A Undang-Undang Kepabeanan mengatur bahwa bea keluar dapat diberlakukan untuk memastikan kebutuhan dalam negeri terpenuhi, melindungi keberlanjutan sumber daya alam, mengantisipasi kenaikan harga komoditas ekspor di pasar global, serta menjaga stabilitas harga di dalam negeri.

Agar proses hilirisasi lebih optimal, Purbaya menjelaskan bahwa struktur tarif bea keluar akan dibuat berjenjang, dengan tarif untuk produk hulu lebih tinggi daripada produk hilir.

Selain itu, ia menambahkan pengawasan ekspor emas juga akan diperketat melalui aturan yang melarang ekspor produk emas dengan kadar di bawah 99 persen.

Adapun, untuk emas berkadar 99 persen atau lebih baik dalam bentuk batangan, es, maupun granul ekspor hanya dapat dilakukan setelah perusahaan menyerahkan laporan surveyor (LS).

Purbaya menyampaikan bahwa kebijakan ini disiapkan untuk memastikan setiap komoditas emas yang keluar dari Indonesia telah diverifikasi kadar serta ketepatannya, sehingga pengawasan dan tata kelola ekspor dapat ditingkatkan.

"Instrumen biar keluar diharapkan dapat mendukung optimalisasi pengawasan good governance dalam transaksi ekspor emas," jelasnya.

Purbaya menyampaikan bahwa pengenaan bea keluar emas ditujukan untuk mendorong peningkatan nilai tambah di dalam negeri melalui proses hilirisasi, memenuhi kebutuhan emas dalam ekosistem bullion bank, memperkuat pengawasan terhadap tata kelola transaksi emas, serta meningkatkan penerimaan negara.