JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan pihaknya tengah menyiapkan aturan teknis terkait bea keluar komoditas batu bara dan emas.
Menurutnya, Kementerian ESDM membuka peluang terkait pemberlakuan bea keluar mulai tahun depan.
"Nanti kita akan buat di harga keekonomian berapa di pasar global, baru kita akan kenakan tarif bea keluar," ujar Bahlil, Senin, 14 Juli.
Bahlil menjelaskan, nantinya jika harga komoditas mengalami peningkatan, ekspor kedua komoditas ini akan dikenakan bea keluar. Sebaliknya, jika harga emas dan batu bara anjlok, pemerintah akan membebaskan bea keluar.
"Kalau harganya lagi bagus, boleh dong sharing dengan pendapatan ke negara. Tapi kalau harganya belum ekonomis, ya jangan juga kita susahkan pengusaha," terang dia.
Ketua Umum Partai Golkar ini menyebut, nantinya bea keluar akan bersifat fleksibel dan diatur melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM.
Sebelumnya, kebijakan ini dibahas pemerintah bersama Komisi XI DPR RI yang menyebutkan perluasan basis penerimaan negara melalui pengenaan bea keluar terhadap produk emas dan batu bara.
Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi optimalisasi penerimaan negara yang dibahas dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar pada Senin, 7 Juli yang lalu.
BACA JUGA:
Asal tahu saja, saat ini komoditas emas mentah produk emas mentah telah dikenai bea keluar sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38/2024.
Sementara komidtas batu bara tidak dikenakan bea keluar dan hanya tarif royalti sebagai bagian dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP).