Tony menjelaskan, saat ini PTFI sudah berhasil melakukan hilirisasi dengan memproduksi 99,99 persen metal, termasuk emas dengan kadar kemurnian 99,99 persen.
“Sebisa mungkin Antam yang meng-offtake emas produksi kami,” ujar Tony kepada awak media di Gedung DPR RI, Rabu, 16 Juli.
Tony menambahkan, dengan peran Antam sebagai penerima produk emas PTFI, perusahaannya tidak perlu mengeluarkan biaya tambah untuk bea ekspor jika nantinya aturan ini diberlakukan.
Meski demikian, Tony tetap meminta pemerintah untuk tidak memberlakukan bea ekspor karena akan memberatkan pengusaha.
“Kalau misalnya enggak ada pasar domestik, ya jangan dikenakan bea keluar dong. Kan untuk melindungi industri dalam negeri,” imbuh Tony.
Lebih lanjut, Tony mengatakan, PTFI masih melakukan ekspor emas meski telah menggandeng Antam sebagai perusahaan offtaker. Pasalnya, masih ada produk yang dihasilkan PTFI dengan kadar kemurnian emas di bawah 99,99 persen.
“Sekarang masih ekspor karena masih ada produk kami yang kadarnya di bawah 99.99 persen. Lebih dari 50 persen Antam,” ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan pihaknya tengah menyiapkan aturan teknis terkait bea keluar komoditas batu bara dan emas.
Menurutnya, Kementerian ESDM membuka peluang terkait pemberlakuan bea keluar mulai tahun depan.
BACA JUGA:
Bahlil menjelaskan, nantinya jika harga komoditas mengalami peningkatan, ekspor kedua komoditas ini akan dikenakan bea keluar. Sebaliknya, jika harga emas dan batu bara anjlok, pemerintah akan membebaskan bea keluar.
“Kalau harganya lagi bagus, boleh dong sharing dengan pendapatan ke negara. Tapi kalau harganya belum ekonomis, ya jangan juga kita susahkan pengusaha,” tandas Bahlil.