Bagikan:

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan penambahan pendapatan negara sebesar Rp2 triliun hingga Rp6 triliun dari pungutan Bea Keluar (BK) emas.

Asal tahu saja, pemerintah menetapkan bea keluar emas sebesar 15 persen pada tahun 2026 mendatang.

"Berapa triliun lah itu, Rp2 sampai Rp6 triliun," ujar Purbaya kepada awak media saat ditemui di The Westin, Kamis, 20 November.

Bendahara negara ini menjelaskan, penetapan kebijakan BK emas ini tak hanya menambah pemasukan bagi negara, tapi juga bertujuan untuk mengetahui volume ekspor emas Indonesia secara keseluruhan.

"Kalau emas kita ada kan, sekarang kan bea ekspornya 0 (persen) kalau enggak salah. Selain untuk meningkatkan pendapatan pemerintah, kita juga melihat seberapa sih ekspor emas kita sebenarnya, jadi kita lihat nanti ada potensi income apa yang bisa kita ambil dari pertambangan itu," sambung Purbaya.

Disitat dari Antara, sebelumnya Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengungkapkan kementerian dan lembaga terkait menyepakati besaran bea keluar emas sebesar 7,5 persen hingga 15 persen untuk memperkuat penerimaan negara serta hilirisasi komoditas tersebut.

Dia menyatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait bea tersebut akan segera terbit, mengingat kebijakan tersebut merupakan amanat dari UU APBN 2026.

“Selain kami dorong untuk hilirisasi, untuk smelter, kami juga melihat ekosistem untuk bullion bank yang sudah mulai terbangun, dan masyarakat sudah mendapatkan manfaatnya, tetapi kita perlu ciptakan lebih banyak likuiditas emas di dalam negeri,” ujarnya dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin.

Dengan kebijakan bea keluar tersebut, pemerintah berharap lebih banyak suplai emas bertahan di dalam negeri, sehingga dapat meningkatkan likuiditas dan menciptakan nilai tambah yang lebih besar bagi masyarakat Indonesia.