Warga Pademangan Mengaku Tertekan Usai Diteror Surat Pengosongan Ruko yang Dibelinya
JAKARTA - Sejumlah warga penghuni ruko Marinatama Mangga Dua (MMD) Pademangan kembali mendapatkan teror berupa surat edaran peringatan pengosongan dengan nomor Nomor SE/08/XII/2025/Inkopal.
Surat itu berisi tentang pembayaran perpanjangan sewa menyewa dan peringatan pengosongan ruko Marina Mangga Dua, Pademangan, Jakarta Utara.
Surat peringatan tersebut mendasar dari adanya akta perjanjian sewa menyewa Ruko Marina Pademangan Jakarta Utara yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan surat nomor SE/07/X1/2025/Inkopal tanggal 05 November 2025 tentang pembayaran perpanjangan sewa menyewa Kokan Marinatama Mangga Dua, Pademangan Barat, Jakarta Utara.
Menanggapi beredarnya surat dari Inkopal tersebut, warga MMD Pademangan merasa tertekan dan keberatan.
Wisnu Hadikusuma, salah satu warga MMD Pasangan mengatakan, pihaknya terus merasa khawatir dan tertekan atas munculnya surat peringatan pengosongan tersebut.
"Warga kini kembali tertekan atas tindakan Inkopal yang dianggap tidak masuk akal atas surat edaran yang di berikan kepada para warga," ujar Wisnu dalam keterangan yang diterima, Kamis, 11 Desember 2025.
Baca juga:
Wisnu mengaku, para warga MMD Pademangan mendapat ruko miliknya dengan cara membeli dengan cara yang baik.
"Kami mendapatkan ruko ini dengan cara membeli dan ada bukti perjanjian pengikatan jual beli, melalui notaris pada tahun 1997," tegasnya.
Sementara kuasa hukum 42 warga MMD Pademangan, Subali menyebutkan, perbuatan Inkopal dengan melayangkan surat peringatan terhadap warga penghuni ruko justru menabrak aturan hukum yang ada. Pasalnya, proses gugatan masih bergulir di PTUN Jakarta.
Bahkan menurut Subali, Inkopal tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan pengosongan terhadap warga. Subali menegaskan, proses pengosongan harus ada keputusan eksekusi dari pihak pengadilan.
"Yang harus dilakukan oleh Inkopal itu mengembalikan ruko kepada warga. Justru pengosongan itu adalah tindakan di luar prosedur hukum," katanya.
Subali menyebutkan, Inkopal tidak memiliki legal standing atas surat edaran yang di berikan 42 warga MMD Pademangan.
Menurutnya, lokasi tersebut atas nama Kemhan dengan NO SHP 477, yang saat ini masih dalam uji materi pembatalan SHP dengan NO Perka 362, di PTUN Jakarta.
"Inkopal tidak memiliki legal stending terhadap 42 Warga, karena lokasi tersebut atas nama kemhan. Juga tidak ada surat tugas dari Kemhan, bahkan dalam isi surat edaran tersebut tidak ada tembusan kepada Kemhan," paparnya.
Sebelumnya, sidang lanjutan dengan agenda perbaikan alat bukti dari para pihak tergugat dan tergugat intervensi telah berlangsung di PTUN Jakarta pada Rabu kemarin, 10 Desember 2025. Kemudian sidang berikutnya akan digelar pada Jumat, 19 Desember, mendatang.