Tiga Tahun Jadi DPO, Terpidana Kasus Rumah Komunitas Adat Terkecil Ditangkap
JAKARTA - Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menangkap buronan terpidana tindak pidana korupsi pembangunan rumah Komunitas Adat Terkecil (KAT) bernama Helmi Laya di Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo, Mohamad Kasad mengatakan Helmi adalah terpidana proyek pembangunan rumah sederhana warga Komunitas Adat Terpencil (KAT) Dinas Sosial Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2007.
"Terpidana Helmi Laya telah divonis oleh Mahkamah Agung RI berdasarkan putusan Nomor : 2333/Pid.Sus /2010 tanggal 16 April 2011," ujar Kasad di Gorontalo, dilansir Antara, Selasa, 25 Mei.
Ia menjelaskan, berdasarkan putusan Nomor : 2333/Pid.Sus/2010 tanggal 16 April 2011 tersebut terdakwa selaku kontraktor/Kuasa Direktur Van Des Thio sebagai penyedia barang dan jasa dalam proyek di Dinas Sosial Provinsi Gorontalo.
"Pada putusan tersebut, terpidana telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, dan dijatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda Rp200 juta," ungkapnya.
Baca juga:
- Di Mal Milik Konglomerat Chairul Tanjung, Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Beli Produk Lokal untuk Hampers Lebaran
- Kemenparekraf Mulai Perketat Protokol Kesehatan di Destinasi Wisata, Sandiaga Uno: Kembali Lagi Masyarakat Harus Sadar Diri
- Sri Mulyani Ingin Menaikkan Tarif PPN, Sandiaga Uno: Saya Rasa Waktunya Belum Tepat
- Kadin Luncurkan Bio Sneakers, Sandiaga Uno: Sepatu yang Bakal Terurai di Dalam Tanah
Mohamad Kasad mengatakan jika terpidana telah tiga tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pohuwato.
"Selanjutnya Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Gorontalo akan menyerahkan terpidana kepada Jaksa Penunutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk pelaksanaan proses eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung," katanya.