Kemendagri Turunkan Inspektorat, Bakal Ada Sanksi jika Kepala Daerah Lalai Tanggapi Bencana

JAKARTA - Di tengah upaya penanganan bencana yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra, perhatian pemerintah pusat kini tertuju pada kinerja para kepala daerah dalam merespons situasi darurat tersebut.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan telah menerjunkan tim inspektorat untuk melakukan pengawasan langsung di daerah yang terdampak bencana.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari kontrol pemerintah untuk memastikan penanganan bencana berjalan sesuai aturan, prosedur, dan tanggung jawab jabatan.

Ia menegaskan bahwa Kemendagri tidak menutup kemungkinan memberikan sanksi kepada pejabat daerah apabila ditemukan pelanggaran dalam penanganan darurat, terutama di wilayah yang kini mengalami dampak terparah seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

"Kemendagri sudah menurunkan inspektur khusus ke sana (wilayah terdampak bencana) untuk melakukan pemeriksaan. Ya tentu sangat mungkin adanya sanksi yang diberikan oleh Kemendagri apabila memang ditemukan pelanggaran-pelanggaran di sana," ujar Bima Arya saat ditemui usai mengisi panel Indonesia Sports Summit 2025 di Indonesia Arena, Jakarta, Sabtu.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan mengonfirmasi bahwa Bupati Aceh Selatan Mirwan akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan setelah diketahui sedang melakukan ibadah umrah saat wilayah yang dipimpinnya terdampak banjir. Kemendagri menyayangkan keputusan tersebut, karena dinilai tidak sesuai dengan kewajiban kepala daerah dalam situasi kedaruratan.

Pemeriksaan internal ini menjadi bagian dari langkah penguatan akuntabilitas pemerintah daerah, terutama dalam kondisi tanggap bencana ketika kehadiran pemimpin menjadi krusial bagi koordinasi dan keselamatan warga.