JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim, akibat pelanggaran prosedur izin perjalanan dinas luar negeri. Lucky diketahui melakukan perjalanan ke Jepang tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah pusat.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyampaikan keputusan tersebut pada Selasa 22 April. Sanksi yang dijatuhkan berupa kewajiban mengikuti pendalaman tata kelola politik pemerintahan di Kemendagri selama tiga bulan ke depan.
Menurut Bima Arya, sanksi dijatuhkan usai tim Inspektorat Kemendagri melakukan pemeriksaan dan menemukan bahwa Lucky Hakim tidak memahami adanya aturan yang mewajibkan kepala daerah mengajukan izin sebelum bepergian ke luar negeri, meskipun dalam perjalanan tersebut tidak ditemukan penggunaan anggaran daerah (APBD).
“Pelanggaran prosedur ini tetap merupakan bentuk kelalaian. Tidak bisa dianggap sepele,” tegas Bima Arya.
Selain menjalani pendalaman di Kemendagri, Lucky Hakim juga diwajibkan mengikuti kegiatan di sejumlah direktorat jenderal, termasuk Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Keuangan Daerah, serta Pembangunan Daerah (Bangda).
Kemendagri berharap insiden ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh kepala daerah agar tidak melakukan perjalanan dinas luar negeri secara sembarangan.
BACA JUGA:
“Cuti bersama itu untuk rakyat, bukan untuk pejabat. Kepala daerah memiliki tugas pelayanan publik tanpa henti. Setiap perjalanan luar negeri, apapun tujuannya, harus mendapat izin resmi,” ujar Bima.
Ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut sudah jelas tertuang dalam regulasi Kemendagri dan wajib dipatuhi oleh seluruh pejabat daerah.
Setiap pelanggaran akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan inspektorat untuk menentukan sanksi yang sesuai dengan tingkat pelanggaran.