KPK Ternyata Sudah ke Arab Saudi untuk Usut Kasus Kuota Haji

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penyidiknya sudah berangkat ke Arab Saudi. Keberangkatan ini untuk mengusut dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama.

“Penyidik sudah berangkat, sudah berada di sana,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin malam, 1 Desember.

Asep tak memerinci kapan keberangkatan penyidik tersebut. Tapi, ada sejumlah tempat yang didatangi penyidik.

“Pertama yang dikunjungi itu adalah KBRI kemudian ke Kementerian Haji Arab Saudi,” ungkapnya.

“Kenapa ke Kementerian Hajinya? Tentunya berkaitan dengan masalah pemberian kuota hajinya dan ketersediaan fasilitas dan lain-lainnya. Secara umumnya begitu,” sambung Asep yang juga menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK.

Adapun penyidik disebut masih berada di Arab Saudi. “Masih akan ada di sana mungkin satu minggu lebihan. Beberapa informasi sudah kami terima, foto-foto sudah disampaikan ke kami,” ujar Asep.

Diberitakan sebelumnya, KPK sedang mengusut dugaan korupsi terkait kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag). Belum ada tersangka yang ditetapkan karena menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.

Kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Jumlah tersebut masih bertambah karena baru hitungan awal KPK yang terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam proses penyidikan, sejumlah pihak sudah dimintai keterangan termasuk Yaqut Cholil Qoumas. Rumahnya juga sudah digeledah penyidik dan ditemukan dokumen maupun barang bukti elektronik yang diduga terkait.

Kemudian, dilakukan juga pemeriksaan terhadap ratusan agen perjalanan atau travel agent penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dan penyitaan uang sudah dilakukan dari mereka. Hanya saja, komisi antirasuah belum memerinci jumlahnya karena penghitungan masih dilakukan penyidik.