Bagikan:

JAKARTA - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menyebut tak ada pembahasan secara spesifik terkait penambahan kuota haji bagi jemaah Indonesia yang ujungnya bermasalah saat mendampingi Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke Arab Saudi pada Oktober 2023.

Hal ini disampaikan Dito usai menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada hari ini, 23 Januari. Dia selesai dimintai keterangan sekitar pukul 16.03 WIB sejak tiba pukul 12.49 WIB.

“Secara garis besar memang yang dipertanyakan, ditanyakan lebih detail saat kunjungan kerja ke Arab Saudi,” kata Dito kepada wartawan di lokasi.

Dito menjelaskan pada kunjungan tahun 2023, dia bersama Presiden Jokowi datang ke Arab Saudi. Hanya saja, pertemuan bersama Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi (KAS) Mohammed bin Salman al-Saud tak membahas secara spesifik soal penambahan kuota haji.

Selain itu, pembahasan juga lebih banyak membahas soal dukungan bagi Arab Saudi selaku tuan rumah Piala Dunia atau World Cup yang merupakan gelaran sepak bola internasional.

“Dan juga setelah makan siang, waktu itu saya ingat betul ada pembahasan dari Perdana Menteri ini menawarkan kepada Indonesia apa saja yang harus dibantu,” tegasnya.

“Waktu itu saya ingat ada investasi, ada juga waktu itu kalau tidak salah IKN, dan juga salah satunya yang topik utama pasti ke Arab Saudi itu pasti yang ada di benak semua masyarakat kan pasti haji. Itu yang disampaikan Bapak Presiden,” sambung politikus Partai Golkar tersebut.

Lebih lanjut, Dito mengaku sudah menjelaskan seluruh keterangannya kepada penyidik. “Dan semoga bisa membantu KPK yang sedang sekarang ini menyelesaikan kasus ini,” ujarnya.

Dia juga membantah memberikan informasi kepada ayah mertuanya, Fuad Hasan Masyhur yang merupakan bos MakTour Travel. Adapun nama ini sempat masuk dalam daftar cegah ke luar negeri yang diajukan KPK bersama eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

“Ditanya saja, (sama, red) Pak Fuad sebagai bapak dari istri saya, sempat bertanya atau enggak (soal penambahan kuota haji, red), ya saya, saya sudah sampaikan. Cuma satu pertanyaan kok,” ungkap Dito.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah mengumumkan dua tersangka dalam kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 pada Kementerian Agama. Mereka adalah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Penetapan tersangka ini dilakukan belakangan, karena KPK mengusut dugaan korupsi itu dengan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang diterbitkan pada 7 Agustus 2025.

Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.

KPK menyebut kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Dugaan tersebut berawal dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jamaah.

Hanya saja, belakangan pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.