JAKARTA - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini. Dia mengaku siap diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag).
“Kan sebagai warga negara, ya, harus wajib patuh hukum, kan, patuh hukum makanya hadir,” kata Dito kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Januari.
Dari pantauan di lokasi, Dito tiba sekitar pukul 12.49 WIB. Ia tampak memakai jaket cokelat dengan kaos hitam di dalamnya. Adapun saat disinggung soal pemeriksaannya, Dito mengaku belum tahu materinya.
Dia hanya mengamini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka dalam kasus ini, yakni eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
“Oh ya mungkin kan yang udah beredar di luar, apa namanya … pas ada kunjungan kerja ke Arab Saudi ya. Waktu sama Pak Jokowi (Presiden ke-7 RI Joko Widodo). Tapi nanti ya, untuk pastinya nanti saya akan ikuti pemeriksaan.”
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut Dito akan dipanggil terkait kasus korupsi kuota haji. Tapi, dia tak merespons lebih jauh soal pemeriksaan itu.
Termasuk ketika disinggung soal kunjungan mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ke Arab Saudi dan bertemu Raja Salman bin Abdul-Aziz Al Saud untuk membahas kuota tambahan haji Indonesia tahun 2024.
Dito saat itu diketahui masih menjabat sebagai Menpora dan diajak Jokowi bersama eks Menteri BUMN Erick Thohir serta Pratikno yang saat itu menjabat Menteri Sekretaris Negara.
“Kita tunggu nanti pemeriksaannya, ya,” ujar Budi.
“Karena pada prinsipnya keterangan dari seorang saksi dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap perkara menjadi terang,” sambung dia.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah mengumumkan dua tersangka dalam kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 pada Kementerian Agama. Mereka adalah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Penetapan tersangka ini dilakukan belakangan, karena KPK mengusut dugaan korupsi itu dengan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang diterbitkan pada 7 Agustus 2025.
Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.
KPK menyebut kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Dugaan tersebut berawal dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jamaah.
Hanya saja, belakangan pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.