JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga 20.000 kuota tambahan haji dari pemerintah Arab Saudi pada tahun 2023 dijual ke sejumlah calon jamaah dan mereka dipastikan bisa berangkat pada 2024 tanpa mengantre.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penjualan dilakukan agen perjalanan atau travel agent haji dan umrah yang dapat jatah kuota haji tambahan dari Kementerian Agama (Kemenag).
“Jual beli kuota yang didalami oleh penyidik adalah jual beli yang dilakukan oleh para penyelenggara ibadah haji ini, ya, yang dilakukan oleh para biro perjalanan,” kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 4 September.
“Karena ada jual beli kuota ini, kemudian diperjual-belikan kepada calon jamaah baru yang kemudian tanpa mengantre bisa langsung berangkat di tahun 2024,” sambung dia.
Budi mengatakan kondisi ini tak sesuai dengan peruntukan kuota haji tambahan. Sebab, pemberian dari pemerintah Arab Saudi tersebut harusnya untuk mengurai antrean jamaah.
Selain itu, diduga ada aliran duit yang diterima pihak Kemenag. “Artinya kan itu juga menghambat para jamaah yang sebelumnya sudah mengantre untuk berangkat di tahun tersebut,” tegas Budi.
“Nah, kemudian dari jual beli kuota itu ada dugaan sejumlah uang itu ada aliran-aliran dari para biro perjalanan ini kepada pihak-pihak terkait di Kementerian Agama,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dugaan korupsi penambahan kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024. Lembaga ini beralasan penerbitan itu dilakukan supaya mereka bisa melakukan upaya paksa.
Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.
Kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Jumlah ini tapi masih bertambah karena baru hitungan awal KPK yang terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kasus ini berawal dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jamaah.
Hanya saja, belakangan pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.