Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada upaya menggagalkan keberangkatan jamaah haji yang sebenarnya sudah mengantre sebelum tahun 2024. Modusnya dengan membuat jangka waktu pelunasan yang mepet sehingga mereka tak jadi berangkat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman modus tersebut dilakukan dengan memeriksa Moh. Hasan Afandi selaku Kapusdatin BP Haji 2024-sekarang. Dia dipanggil sebagai saksi dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama.

“Penyidik juga mendalami modus pengaturan jangka waktu pelunasan yang dibuat mepet atau ketat bagi calon jamaah haji khusus yang telah mendaftar dan mengantri sebelum tahun 2024, yaitu hanya dikasih kesempatan waktu lima hari kerja,” kata Budi kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 12 September.

Penyidik, sambung Budi, menduga modus ini dirancang secara sistematis. Sehingga, para jamaah yang sudah mengantri ini tak dapat jatah kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi.

Adapun pemerintah Indonesia mendapat 20.000 kuota tambahan untuk mengurai antrean jamaah haji. Hanya saja, pembagiannya belakangan bermasalah dan justru menjadi lahan bancakan.

“Penyidik menduga (modus, red) ini dirancang secara sistematis agar sisa kuota tambahan tidak terserap dari calon jamaah haji yang sudah mengantri sebelumnya, dan akhirnya bisa diperjualbelikan kepada penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang sanggup membayar fee,” tegasnya.

Selain itu, KPK juga mendalami beberapa hal lain dari pemeriksaan Moh. Hasan. Termasuk pemberangkatan jamaah haji khusus yang baru mendaftar dan tak perlu antre.

“Saksi didalami bagaimana secara teknis jamaah haji khusus yang urutannya paling akhir atau baru membayar pada tahun 2024 namun bisa langsung berangkat,” ujar Budi.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dugaan korupsi penambahan kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024. Lembaga ini beralasan penerbitan itu dilakukan supaya mereka bisa melakukan upaya paksa.

Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.

Kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Jumlah ini tapi masih bertambah karena baru hitungan awal KPK yang terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kasus ini berawal dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jamaah. Hanya saja, pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Belakangan, pembagian bermasalah itu disinyalir karena adanya uang dari pihak travel haji dan umrah maupun asosiasi yang menaungi ke Kementerian Agama. Setelah dapat jatah, mereka menjual kuota tambahan tersebut kepada calon jamaah haji.