Bambang Widjojanto Menduga Firli Berbohong terkait Kasus Tanjungbalai
JAKARTA - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menduga Ketua KPK Firli Bahuri berbohong. Dugaan ini disampaikannya untuk menanggapi isu permintaan berita acara pemeriksaan (BAP) kasus suap di Tanjungbalai yang sebelumnya telah dibantah Firli.
Menurut BW, sapaan akrabnya, bantahan yang menyebut Firli dan pimpinan KPK lainnya meminta berita acara ekspose hanyalah sebuah alibi. Sebab, berdasarkan Keputusan Pimpinan KPK Nomor KEP-562A/01-20/05/2016 tentang Standar Prosedur Baku (SOP) Kedeputian Bidang Penindakan, tidak mengenal nomenklatur berita acara ekspose.
"Permintaan atas berita acara ekspose diduga hanya alibi untuk mengelak atas sinyalemen adanya permintaan BAP Syahrial oleh Ketua KPK. Alibi seperti ini justru dapat dituding sebagai fitnah, berupa kebohongan yang sangat nyata oleh Ketua KPK. Permintaan itu juga bertentangan dengan Perkom KPK," ungkap BW dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa, 25 Mei.
Selanjutnya, untuk menghindari kabar simpang siur ini, dia menyarankan agar Ketua KPK menjelaskan dengan menunjukkan pasal atau aturan yang menjelaskan mengenai berita acara ekspose. "Kalau tidak bisa, kata dia, maka jangan menyalahkan bila ada dugaan kebohongan dalam pernyataan itu," tegas BW.
"Kita meyakini, korupsi tidak bisa diberantas dengan tindak kebohongan," imbuhnya.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri mengatakan, Firli tidak berbohong saat mengklarifikasi soal permintaan berita acara pemeriksaan (BAP) kasus dugaan rasuah di Tanjungbalai, Sumatra Utara. Dia mengklaim, yang disampaikan adalah keterangan sesuai fakta.
"Kadang menyampaikan kebenaran ya ada saja yg tdk percaya, tergantung interpretasi pikiran kita masing-masing. Bagi kami itu hal biasa, tidak bisa memaksakan siapapun untuk memahami apa yang sudah kami sampaikan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, KPK membantah ketuanya, Firli Bahuri meminta berita acara pemeriksaan (BAP) Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. Bantahan ini disampaikan setelah beredar informasi adanya permintaan BAP yang dilakukan oleh staf pribadi Firli.
Permintaan itu disebut-sebut untuk mengunci posisi salah satu pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar yang namanya terseret dalam dugaan suap penghentian penyidikan perkara Wali Kota Tanjungbalai.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, permintaan ini terjadi pada 5 Mei lalu. Saat itu, pimpinan menggelar rapat terkait dugaan korupsi jual beli jabatan di Kota Tanjungbalai dan meminta berita acara hasil kesimpulan gelar perkara atau ekspose pimpinan terdahulu.
"Saat pimpinan sedang menggelar rapat pada tanggal 5 Mei 2021 dan meminta berita acara hasil kesimpulan ekspose pimpinan terdahulu dan bukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengenai penanganan perkara jual beli jabatan di kota Tanjungbalai," kata Ali kepada wartawan, Senin, 24 Mei.
Permintaan ini dimaksudkan untuk memperkuat penjelasan jika ekspose terkait perkara jual beli jabatan oleh M Syahrial telah digelar oleh pimpinan KPK pada periode sebelumnya. Adapun berita acara hasil ekspose yang diminta berisi notulensi rapat proses penanganan perkara.
"Berita acara hasil ekspose ini diminta oleh semua pimpinan dan tidak hanya atas permintaan ketua KPK," tegas Ali.
Hanya saja, terjadi salah paham antara sekretaris Ketua KPK saat meminta berita acara ekspose kepada kepala satuan tugas (kasatgas) penyidikan yang menangani dugaan korupsi ini. "Yang kemudian Kasatgas mengirimkan email kepada Direktur Penyidikan yang berisi BAP Perkara. Karena yang diminta berita acara ekspose maka email tersebut diabaikan," ungkapnya.