Jubir Ungkap Ada Pemalsuan Dokumen Penyitaan Usai Penyidik KPK Dilaporkan Gelapkan Aset Rp600 Miliar
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada pihak yang memalsukan dokumen berita acara penyitaan dalam kasus suap pengurusan perkara yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Hal ini diungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dimintai tanggapan terkait penyidiknya yang dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga menggelapkan barang sitaan berupa aset senilai Rp600 miliar dalam perkara tersebut.
Laporan ini dibuat oleh Linda Susanti yang pernah mempermasalahkan penyitaan asetnya ke KPK beberapa waktu lalu. Pengakuannya, asetnya itu berupa emas, uang dengan pecahan dolar Singapura hingga sertifikat tanah dan dokumen penting.
"Kami perlu jelaskan bahwa dalam perkara HH ini, KPK melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen yang kemudian dari berita acara penyitaan tersebut, diduga ada yang kemudian dipalsukan oleh oknum-oknum tertentu," kata Budi kepada wartawan yang dikutip pada Sabtu, 29 November.
"Jadi penyitaan atas dokumen itu kemudian dihapus, ya, diubah menjadi penyitaan dokumen safe deposit box yang kemudian diklaim oleh saudara LB di dalamnya ada beberapa aset ya," sambung Budi.
Budi memastikan pihaknya memiliki dokumen yang asli. Sehingga, dia yakin dasar pelaporan itu palsu.
"Berita acara penyitaan yang asli yang digunakan oleh penyidik saat melakukan penyitaan tersebut dan juga dokumen yang kami peroleh, yaitu dokumen yang diduga dipalsukan oleh oknum-oknum tertentu tersebut, bahwa ada satu baris terkait dengan penyitaan dokumen ini kemudian dihapus, digantikan keterangannya yaitu dengan penyitaan atas dokumen safe deposit box," jelas dia.
KPK memastikan terus memantau klaim yang beredar di tengah masyarakat. Meskipun, hingga saat ini pihaknya belum mendapat laporan resmi dari Bareskrim Polri ada penyidiknya yang dilaporkan.
"Tentunya ini juga menjadi concern kami karena ini juga dugaan perbuatan pemalsuan dokumen, begitu ya," tegasnya.
"Kami juga sekaligus mengimbau karena KPK juga mendapatkan informasi ada modus-modus dugaan penipuan yang dilakukan oleh para pihak-pihak dengan memanfaatkan dokumen yang dipalsukan tersebut," ujar Budi.
Baca juga:
- Rudy Tanoesoedibjo Tersangka Korupsi Penyaluran Bansos Beras Mangkir dari Panggilan KPK
- KPK Yakin Menangkan Praperadilan Lawan Paulus Tannos Tersangka Kasus Korupsi E-KTP
- BPKP Akui KPK Pernah Minta Hitung Kerugian Negara di Kasus Ira Puspadewi
- Ira Puspadewi dkk Bebas dari Rutan, KPK Pastikan Pemilik PT Jembatan Nusantara Terus Diproses
Diberitakan sebelumnya, Linda Susanti yang merupakan saksi kasus suap penanganan perkara dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan minta KPK mengembalikan asetnya. Dia bahkan mengaku siap mengadu ke DPR jika desakannya tidak dipenuhi.
"“Dalam satu bulan atau paling enggak dua minggu ke depan enggak ada respons juga, kami akan mengadukan ini ke DPR,” kata kuasa hukum Linda, Deolipa Yumara, saat datang ke gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Oktober.
Deolipa menerangkan aset yang disita KPK tak ada kaitannya dengan kasus Hasbi Hasan. Pihaknya juga sudah tiga kali bersurat secara resmi.
“Jadi kami berharap KPK mengantensi ini mengingat kepentingan pribadi dan Ibu Linda dan keluarganya. Dimana aset tersebut adalah milik mereka dan akan dipakai untuk kepentingan keluarga,” tegasnya.
“Dan kalau enggak ada respons juga, ini kita mungkin menduga ada penggelapan di dalam sini terhadap aset ibu ini, kan. Jadi bisa kami laporkan kepada pihak kepolisian, ke Mabes Polri kalau ada dugaan penggelapan,” sambung Deolipa saat itu.