DPR: Kasus Vaksinasi Ilegal di Medan Harus Jadi Evaluasi Pengadaan Vaksin
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan kasus vaksinasi ilegal di Medan, Sumatera Utara (Sumut) harus menjadi evaluasi serius bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pengadaan distribusi dan penggunaan vaksin COVID-19.
“Kami berharap ke depan ini menjadi bahan evaluasi total dari semua pihak yang terlibat dari pihak pengadaan vaksin,” ujar Melki, Senin, 24 Mei.
Politikus Golkar itu mengingatkan, pihak yang bertanggungjawab dalam proses pengadaan distribusi vaksin ke lapangan untuk selalu mengontrol kinerja dan pola kerja petugas. Dalam hal ini, harus ada dokumentasi seluruh kegiatan yang berkaitan dengan proses distribusi dan diaudit secara periodik.
“Jadi pihak yang terlibat ini harus betul-betul dicek kinerjanya dan dokumentasi di lapangan, sehingga betul-betul tidak ada lagi cela bagi penyimpangan semacam ini,” kata Melki.
Sementara untuk para oknum penjualan vaksin ilegal, legislator dapil NTT itu mengusulkan untuk diberikan sanksi yang tegas bagi pelaku. Tujuannya agar menjadi efek jera untuk tidak melakukan penyelewengan serupa pada program vaksinasi nasional berikutnya.
Terlebih, kata Melki, vaksin COVID-19 seharusnya diberikan secara gratis pada seluruh masyarakat Indonesia sesuai dengan skala prioritas yang telah ditetapkan pemerintah.
Melki menilai, pihak berwenang juga perlu menelusuri kasus ini agar jangan sampai vaksinasi ilegal terjadi di tempat lain. Sehingga, celah yang ada bisa diberantas dan tak berulang kejadian serupa.
Sebab, adanya vaksin COVID-19 yang diperjualbelikan secara ilegal ini tentu membahayakan pelaksanaan program vaksinasi nasional yang sedang berlangsung saat ini.
“Aparat hukum harus meneliti betul bagaimana tata kelola, pengadaan distribusi dan penggunaan vaksin di lapangan yang melibatkan sekian banyak pihak ini. Itu bocornya ada dimana, terutama di Jakarta dan Medan,” kata Melkiades Laka Lena.
Baca juga:
Diketahui, dua dokter di Sumatera Utara menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap atau penjualan vaksin COVID-19 secara ilegal kepada beberapa kelompok warga masyarakat di Kota Medan.
Keduanya adalah dr.IW (45) ASN/Dokter pada Rutan Klas I Medan dan KS (47) ASN/Dokter pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumut sebagai penerima suap.
Penjualan vaksin Sinovac jatah petugas lapas dan warga binaan Rutan Kelas I Medan untuk umum mengenakan tarif Rp 250.000 per orang.