Polda Sumut Dalami Kabar 4 Tersangka juga Vaksinasi Ilegal di Perumahan Elite Jakarta
MEDAN - Kasus penjualan vaksin Sinovac secara ilegal terus didalami Polda Sumut. Saat ini, polisi sudah menetapkan 4 orang tersangka yakni SW, IW, KS dan SH.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, para tersangka telah 15 kali melakukan vaksinasi ilegal itu. Tak hanya di Medan, Hadi mengungkap para tersangka diduga pernah melakukan vaksinasi ilegal di Jakarta di kawasan perumahan elite.
"Masih didalami yang di Jakarta," ujar Hadi, Senin, 24 Mei.
Dia juga memastikan vaksin yang digunakan di Jakarta awalnya diperuntukkan untuk sipir dan warga binaan Rutan Tanjung Gusta Medan.
"Tetapi kan diselewengkan oleh dokter lapas (IW), kemudian diperjulbelikan ke agen properti itu (SW). (transaksinya) infonya cash dan carry," kata Hadi.
Namun terkait metode membawa vaksin tersebut polisi masih menyelidikinya. "Itu yang didalami penyelidik, mungkin pakai cool box," sebutnya.
Terkait penyelidikan ini Hadi, menegaskan polisi tidak pandang bulu, setiap pihak yang diduga terlibat akan dimintai keterangan. "Pokoknya semua siapa pun, yang memiliki keterlibatan itu akan dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik," tegasnya.
Baca juga:
Sebelumnya, Polda Sumut membongkar kasus penjualaan vaksin ilegal di Kota Medan. Empat orang ditetapkan tersangka, yakni 2 ASN dokter di Dinkes Sumut berinisial KS dan IW, ASN Dinkes Sumut berinisial SH, dan seorang agen properti berinisial SW.
Keempat pelaku sudah 15 kali melakukan vaksinasi ilegal. Mereka mendapat vaksin tersebut dari Dinkes Sumut lalu menjualnya Rp250 ribu untuk setiap vaksin.
Total jumlah peserta yang mengikuti vaksinasi ini 1.085 orang. Dari kegiatan ilegal ini, para tersangka memperoleh total keuntungan Rp271 juta.