BPDP Pastikan Dukungan Pendanaan Peremajaan Kakao

BALI - Badan Pengelolaan Dana Perkebunan (BPDP) Kementerian Keuangan menegaskan kesiapan penuh untuk menyediakan pendanaan bagi program peremajaan kakao, sesuai mandat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 132 Tahun 2024.

Kepala Divisi Umum BPDP Adi Sucipto menjelaskan bahwa kakao kini menjadi salah satu dari tiga komoditas utama yang masuk program peremajaan nasional, bersama kelapa sawit dan kelapa. 

Dia menambahkan penetapan ini dilakukan karena produksi kakao terus menurun dalam beberapa tahun terakhir, padahal komoditas ini memiliki kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara dan perekonomian.

Adi menuturkan bahwa Keppres 132/2024 secara tegas menugaskan BPDP mendukung peremajaan kakao secara nasional. Saat ini, sentra produksi kakao banyak berada di Jawa Timur, Yogyakarta, Bali, dan Sulawesi Tengah.

Dengan mandat tersebut, kata dia, cakupan kerja BPDP meluas dari sebelumnya hanya menangani 21 provinsi untuk komoditas sawit, menjadi 34 provinsi, termasuk DKI Jakarta melalui kawasan Kepulauan Seribu sebagai wilayah penghasil kelapa.

Dia memastikan bahwa pendanaan program kakao akan mengikuti keputusan Komite Pengarah (Komrah) dan Kementerian Pertanian (Kementan), meskipun anggaran per hektare untuk kakao belum ditetapkan.

“Berapapun alokasi yang diputuskan Kementan dan Komrah, BPDP akan full support. Contohnya sawit, target dari 30.000 naik menjadi 60.000 hektare, kami dukung penuh,” ujarnya dalam agenda Kunjungan Kerja Media bertema Kontribusi Kakao untuk APBN dan Perekonomian Nasional, dikutip Selasa, 25 November. 

Pendanaan BPDP bersifat national basket karena bersumber dari APBN, sehingga kecilnya kontribusi pendapatan dari kakao tidak mengurangi komitmen dukungan BPDP.

“Walaupun pendapatan dari kakao tidak sebesar yang diharapkan, selama ada kontribusi dan sudah diputuskan pemerintah, programnya tetap kami dukung,” katanya.

Untuk diketahui, hingga Oktober 2025 penerimaan negara dari Bea Keluar komoditas kakao mencapai Rp150,7 miliar.

Sementara itu, pungutan ekspor yang mulai diberlakukan pada 22 Oktober baru terkumpul Rp48,8 juta.

Adi mengungkapkan bahwa target peremajaan kakao nasional yang dapat direalisasikan tahun ini adalah 5.000 hektare.

Adapun target Kementerian Pertanian yang menyebut angka 175.000 hektare kemungkinan merupakan target lima tahunan, bukan target tahunan.

“KPI kami itu tahunan, tidak boleh lima tahunan. Target 5.000 hektare tahun ini berdasarkan ketersediaan bibit dan kesiapan regulasi,” jelasnya.

Ia menambahkan, penentuan final luas lahan yang akan diremajakan berada di tangan Komrah dan Kementan. 

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa total perkebunan kakao nasional mencapai 1,37 juta hektare pada 2024.

“Target kami itu target nasional. Peremajaan kakao lebih dari 1 juta hektare adalah target jangka panjang,” ujarnya.

Adi memaparkan bahwa terbatasnya target tahun ini disebabkan berbagai kendala teknis, seperti Peraturan Menteri Pertanian untuk program peremajaan yang belum rampung, petunjuk teknis terkait besaran bantuan per hektare yang belum terbit, serta persoalan legalitas lahan dan rendahnya minat petani untuk mengikuti program yang bersifat sukarela.

Sebagai perbandingan, program peremajaan kelapa sawit yang ditargetkan 120.000 hektare per tahun dalam praktiknya hanya mampu terealisasi sekitar 30.000 hektare karena menghadapi hambatan serupa.