BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilincing Gencar Lindungi Pekerja Sektor Kuliner

JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Cilincing terus mengoptimalkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, termasuk yang berada di ekosistem kuliner seperti restoran dan usaha makanan.

Melalui sosialisasi dan edukasi yang dilakukan secara masif, BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilincing mengajak para pelaku usaha kuliner untuk mendaftarkan pekerjanya dalam empat program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Salah satu pelaku usaha yang telah memberikan perlindungan lengkap bagi karyawannya adalah Chandra Rasa Nusantara, rumah makan khas Padang yang beroperasi di wilayah Jakarta Utara.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilincing, Rita Mariana, menyampaikan apresiasinya kepada manajemen Chandra Rasa, sekaligus menegaskan komitmen penuhnya untuk memperluas cakupan perlindungan kepada pekerja sektor kuliner.

“Kami sangat mengapresiasi langkah Chandra Rasa Nusantara yang telah mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Ini menjadi bukti nyata bahwa pelaku usaha kuliner juga peduli terhadap kesejahteraan dan perlindungan pekerjanya,” ujar Rita Mariana, Senin, 24 November.

Rita mengajak pelaku usaha kuliner lainnya segera mendaftarkan pekerja mereka ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Semoga ini menjadi inspirasi dan contoh bagi pelaku usaha kuliner lainnya di wilayah Jakarta Utara," harapnya.

Dengan semakin banyak pekerja sektor formal dan informal yang terlindungi, BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilincing optimistis target kepesertaan di wilayah kerjanya semakin meningkat, sekaligus memberikan rasa aman bagi para pekerja dan keluarganya.