Zakat Profesi: Pengertian, Ketentuan, dan Cara Menghitungnya

YOGYAKARTA -Zakat penghasilan atau yang disebut sebagai zakat profesi adalah salah satu jenis zakat mal. Zakat ini diambil dari harta penghasilan yang didapatkan oleh orang yang berkewajiban membayar zakat.

Adapun perintah mengeluarkan zakat dapat kita temukan dalam Al-Qur'an surah Al Baqarah ayat 43,

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ ٤٣

Artinya: "Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk."

Selain itu, Allah SWT juga berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 110,

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ ۗ وَمَا تُقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ - ١١٠

Artinya: "Dan laksanakanlah salat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan."

Adapun mengenai perintah untuk membayarkan zakat profesi, Rasulullah SAW pernah bersabda dalam salah satu hadits,

"Beritahu mereka bahwa Allah mewajibkan mereka mengeluarkan shadaqah (zakat) dari sebagian harta mereka." (HR Bukhari)

Apa Itu Zakat Profesi?

Menurut penjelasan Hafidz Muftisany dalam buku Zakat Fitrah dan Zakat Profesi, zakat profesi adalah zakat yang dibayarkan berdasarkan harta yang didapatkan oleh seseorang karena dia mendapatkan harta dari pekerjaan yang ditekuninya sehari-hari.

Lebih lanjut Hafidz menjelaskan, yang dimaksud dengan harta dalam hal ini bukanlah dari hasil pertanian, peternakan, atau barang-barang perdagangan, barang yang ditemukan (rikaz), emas atau perak yang disimpan, dan sejenisnya.

Dalam bahasa Arab, zakat profesi lebih banyak dikenal dengan istilah zakatu kasb al-amal wa al-mihan alhurrah atau zakat atas penghasilan kerja dan profesi bebas. Istilah ini disebutkan oleh Yusuf Al-Qaradawi dalam kitab Fiqhuz Zakah-nya dan Wahbah az-Zuhaili dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu.

Berapa Nominal Pembayaran Zakat Profesi?

Dilansir dari situs Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), seseorang wajib menunaikan zakat profesi jika penghasilannya telah mencapai nisab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun. Hal ini didukung dengan SK BAZNAS Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa.

Menurut ketentuan tersebut, nisab zakat profesi pada tahun 2022 yaitu senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp79.292.978 per tahun atau Rp6.607.748 per bulan.

Dalam praktiknya, zakat profesi ini dapat dibayarkan setiap bulan dengan nilai nisab per bulannya atau setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas dengan kadar 2,5 persen.

"Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut," jelas BAZNAS.

Jika seseorang memiliki profesi yang tidak menghasilkan pendapatan tetap dan pendapatan dalam 1 bulannya tidak mencapai nisab, maka hasil pendapatannya selama 1 tahun dikumpulkan baru kemudian dihitung. Selanjutnya, zakat baru ditunaikan jika memiliki penghasilan bersih yang sudah mencukupi nisab.

Cara Menghitung Zakat Profesi

Bagaimana cara menghitung zakat profesi? Hal ini dapat dilakukan dengan mengalikan 2,5 persen dengan jumlah penghasilan dalam 1 bulan. Misalnya jika penghasilannya Rp10 juta per bulan maka cara menghitungnya adalah sebagai berikut:

2,5% x Rp10.000.000 = Rp250.000 per bulan.

Demikianlah ulasan mengenai zakat profesi, ketentuan bagi setiap orang yang wajib membayar zakat ini, dan cara menghitungnya​​​​​​. Semoga bermanfaat! Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.