Bagikan:

YOGYAKARTA - Zakat mal adalah jenis zakat harta, yang dikeluarkan dari penghasilan, gaji, atau kekayaan lainnya. Cara menghitung zakat mal memiliki ketentuan tersendiri. Misalnya, dari nisab, kadar atau berapa persen zakat penghasilan, dan sebagainya. Mari kita pelajari lebih lanjut bagaimana cara menghitung zakat mal. Berikut ulasannya.

Ketentuan Zakat Mal

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, secara umum zakat adalah kegiatan mengeluarkan harta yang wajib dikeluarkan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya secara syariat Islam.

Tiap-tiap umat Islam yang berpenghasilan, memiliki kewajiban untuk menunaikan sebagian hartanya kepada orang yang berhak menerima, sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, bahwa penghasilan yang dikategorikan sebagai wajib zakat adalah honorarium, gaji, upah, atau  jasa yang diperoleh secara halal.

Akan tetapi, tidak semua orang yang berpenghasilan wajib membayar zakat mal. Orang yang wajib membayar zakat mal jika seseorang sudah mencapai penghasilan bulanan maupun tahunan sudah mencapai nisab.

Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2003, nisab dari penghasilan adalah senilai harga emas 85 gram. Hal tersebut bisa dilakukan dengan cara menghitungnya melalui harga emas saat ini.

Pada tahun 2024, nilai 85 gram emas setara dengan Rp82.312.725 per tahun atau Rp6.859.394 per bulan. Artinya, jika penghasilan Anda sudah mencapai nilai tersebut, maka Anda sudah wajib untuk membayar zakat.

Jadi, jika gaji bulanan Anda sekitar Rp5 jutaan, maka belum mencapai nisab sehingga tidak wajib berzakat. Sebagai gantinya, tetap bisa menunaikan sedekah.

Cara Menghitung Zakat Mal

Kadar zakat penghasilan, 2,5%. Jika penghasilan Anda melebihi nilai nisab bulanan, maka Anda wajib membayar zakat sebesar 2,5% dari penghasilan yang anda miliki.

Setelah tahu penghasilan Anda sudah memenuhi syarat penghasilan untuk berzakat, selanjutnya Anda bisa menghitung berapa zakat yang harus dibayarkan. Agar bisa menghitung zakat profesi, sebenarnya sangat sederhana, berikut rumusnya:

2,5% x Jumlah Penghasilan

Dilansir dari situs Baznas, zakat profesi lebih utama jika dikeluarkan dari penghasilan kotor (bruto). Namun, tetap diperbolehkan mengeluarkan zakat dari penghasilan bersih (netto) yang sudah dikurangi kebutuhan pokok sehari-hari dan keluarga.

Contoh Perhitungan Zakat Mal

Zakat pendapatan dapat dihitung dengan cara mengalikan 2,5 persen dengan jumlah penghasilan 1 bulan.

Berikut cara menghitung zakat profesi:

  1. Perhitungan Zakat Profesi Jika Berpenghasilan Tidak Tetap

Misalnya Anda adalah seorang pekerja lepas dengan penghasilan tidak tetap per bulannya, dengan nominal berikut:

Bulan ke-1 dan ke-2: Rp7.000.000

Bulan ke-3: Rp5.000.000

Bulan ke-4 sampai 6: Rp8.000.000

Bulan ke-7 dan 8: Rp4.000.000

Bulan ke-9 dan 10: Rp7.000.000

Bulan ke-11 dan 12: Rp9.000.000

Maka apabila dijumlahkan, jika pendapatan yang diperoleh seperti di atas, maka perhitungan bisa dilakukan selama 1 tahun. Nah, Anda baru menunaikan zakat jika penghasilan selama setahun Anda sudah mencapai nisab.

  1. Perhitungan Zakat Profesi Jika Berpenghasilan Tetap

Sebagai contoh, Anda adalah seorang karyawan swasta dengan gaji bulanan Rp10.000.000 per bulan atau Rp120.000.000 per tahunnya. Menurut ketentuan yang ada, nilai tersebut sudah masuk dalam syarat gaji yang wajib berzakat.

Artinya, Anda wajib menzakati penghasilan Anda sebesar 2,5 persen setiap bulannya. Dengan demikian, perhitungan zakat penghasilan jika gaji Anda sebesar Rp10 juta adalah Rp.250.000 per bulan setelah dikalikan 2,5%.

Itulah ulasan mengenai cara menghitung zakat mal. Semoga informasi ini bermanfaat! Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.

Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+