Jalan Pamegatan–Singajaya di Kabupaten Garut Diusulkan Masuk IJD, Penanganan Dilakukan Pemerintah Pusat
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah mengirimkan tim dari Balai Besar Jalan Nasional (BBJN) DKI Jakarta–Jawa Barat untuk menyiapkan rekomendasi penanganan kerusakan jalan di Ruas Pamegatan–Singajaya Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Dari total panjang ruas 23 kilometer, sekitar 48 persen di antaranya memerlukan perbaikan dan rehabilitasi.
Kerusakan pada ruas yang melewati dua kecamatan tersebut diketahui telah terjadi sejak lima tahun silam.
Kondisi kerusakannya semakin memburuk ketika dilanda hujan dan membentuk kubangan air di beberapa titik, sehingga mempersulit mobilisasi pengendara.
Namun demikian, ruas jalan tersebut merupakan kewenangan pemerintah kabupaten, sehingga pemeliharaannya berada pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut.
Menteri PU Dody Hanggodo menegaskan, pemerintah pusat tetap memberikan dukungan teknis terhadap infrastruktur daerah.
"Meskipun jalan ini kewenangan kabupaten, kami tidak bisa membiarkan masyarakat terus terganggu. Karena itu, kami mengirim tim untuk memastikan data kerusakan dan menyiapkan rekomendasi penanganannya," ucap Dody dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 20 November.
Tim BBJN DKI Jakarta–Jawa Barat pun telah bergerak cepat melakukan survei kondisi dengan mendokumentasikan kerusakan dan mengumpulkan data kebutuhan penanganan.
Baca juga:
Sebagai langkah lanjutan, Kementerian PU mengarahkan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Garut agar ruas Jalan Pamegatan–Singajaya diusulkan masuk dalam Inpres Jalan Daerah (IJD) tahun 2025 atau 2026.
Dengan demikian, dapat dilakukan penanganan oleh pemerintah pusat.
Sementara itu, Bupati Garut Abdusy Syakur menyampaikan, Pemkab setempat tengah menyiapkan langkah pendukung agar penanganan dari pemerintah pusat dapat dilakukan secara optimal.
"Pemerintah kabupaten akan mengusulkan penanganan jalan dengan meminta bantuan dari pemerintah pusat," katanya.