10 Tahun Diadili, Pemimpin Separatis Nigeria Nnamdi Kanu Akhirnya Divonis Penjara Seumur Hidup

JAKARTA - Pengadilan Nigeria pada Kamis 20 November menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap pemimpin separatis Nnamdi Kanu, 58 tahun, atas tuduhan aktivitas terorisme.

Kanu mendirikan Masyarakat Adat Biafra (IPOB), yang telah dituduh melakukan terorisme dan tindakan pembunuhan di wilayah timur Nigeria.

"Hak untuk menentukan nasib sendiri adalah hak politik. Setiap penentuan nasib sendiri yang tidak dilakukan sesuai dengan konstitusi Nigeria adalah ilegal," kata Hakim James Omotosho dalam persidangan, dikutip dari AFP.

Vonis ini berbeda dengan tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum mati aktivis Biafra tersebut.

Mengutip DW, Hakim James Omotosho mengatakan Nnamdi Kanu, yang telah lama memperjuangkan perpecahan Nigeria, telah melakukan sejumlah kejahatan yang merupakan bentuk terorisme.

Nnamdi Kanu selama persidangan telah menentang pengacaranya, menentang permintaan jaminan pengacaranya, dan berulang kali berteriak di depan hakim, yang menyebabkan hakim menuntut pembebasannya.

Kanu diketahui telah menyerukan pembentukan negara merdeka dari Nigeria.

Ia juga telah berupaya menghidupkan kembali Biafra, sebuah wilayah yang memisahkan diri dari Nigeria antara tahun 1967-1970. Upaya pemisahan diri selama kurun waktu tersebut memicu perang saudara di Nigeria, menyebabkan sedikitnya 3 juta orang tewas.

Kanu ditangkap kembali pada tahun 2021 dan dibawa kembali dari Kenya setelah awalnya tidak hadir di pengadilan yang berlangsung in absentia sejak tahun 2015. Sekitar 10 tahun kemudian vonis diberikan kepada Kanu.