Cegah Sengketa Tanah, Anggota DPRD DKI Ingatkan Kelurahan Catat Letter C Lebih Cermat

JAKARTA- Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Nuchbatillah, menyoroti pentingnya ketelitian administrasi pertanahan di tingkat kelurahan. Ia secara khusus meminta kantor-kantor kelurahan untuk lebih cermat dalam mencatat dan memverifikasi dokumen pertanahan, terutama Letter C yang menjadi dasar administrasi kepemilikan lahan.

Menurut Nuchbatillah, kecermatan aparat wilayah adalah kunci utama untuk mencegah sengketa tanah yang belakangan sering muncul, terutama di permukiman padat ibu kota.

"Pihak kelurahan sebagai garda terdepan, harus lebih jeli dan benar-benar mengetahui lokasi-lokasi yang tercatat," tutur Nuchbatillah kepada wartawan, Senin, 17 November 2025.

Ia menilai, perbedaan data administrasi dengan kondisi lapangan kerap menjadi pemicu utama perselisihan antarwarga. Oleh karena itu, Nuchbatillah menekankan perlunya pelibatan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dalam pengecekan dokumen, memastikan lokasi tanah yang tercatat benar-benar sesuai.

"Harus clear di sana. Informasi bisa didapat dari pemilik tanah, RT, dan RW," tambahnya.

Warga Diingatkan Wajib Cek ke Kelurahan untuk Tanah Girik

Selain meminta ketelitian aparat, politikus PKS ini juga memperingatkan warga agar tidak tergesa-gesa dalam melakukan transaksi jual beli lahan, khususnya tanah yang statusnya masih girik atau belum bersertifikat.

Pengecekan awal di kantor kelurahan dinilai Nuchbatillah sebagai syarat mutlak sebelum pembayaran atau kesepakatan jual beli dilakukan.

"Kalau giriknya belum jadi sertifikat, wajib datang ke kelurahan," tegas Nuchbatillah.

Pengecekan rinci, mulai dari titik lokasi hingga riwayat kepemilikan, juga dinilai vital. Ia meminta warga memastikan seluruh dokumen pendukung lengkap dan sesuai dengan data lingkungan setempat.

Lahan Bersertifikat Tetap Wajib Verifikasi ke BPN

Sementara itu, untuk lahan yang telah bersertifikat, Nuchbatillah mengimbau calon pembeli untuk tetap melakukan verifikasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Langkah ini penting untuk memastikan bahwa sertifikat yang dimiliki valid dan objek tanah tidak bermasalah atau tumpang tindih.

"Kalau memang sudah sertifikat, calon pembeli harus ke BPN. Cek sertifikatnya dan lokasi," tuturnya.

Nuchbatillah bahkan mendorong pembeli untuk meminta BPN melakukan pengukuran ulang jika ada keraguan. Cara ini dianggap efektif untuk menghindari klaim sepihak atau tumpang tindih batas tanah.

"Kalau perlu, minta dilakukan pengukuran ulang oleh pihak BPN untuk mengklarifikasi apakah objek tersebut benar-benar clear and clean," imbuhnya.