Pernyataan Menohok Tjahjo Kumolo Soal Vaksin Ilegal di Sumut Dijual Rp250 Ribu
JAKARTA - Sejumlah Aparatur Negara (ASN) di Sumatera Utara terlibat kasus dugaan penjualan vaksin gratis dari pemerintah kepada masyarakat. Dari kegiatan ini, anak buah Gubsu Edy Rahmayadi meraup ratusan juta dari penjualan ini.
Dalam kasus ini, empat orang sudah dijadikan tersangka. Mereka adalah, SW (40) agen Properti Medan Polonia (pemberi suap), dr. IW (45) ASN/Dokter pada Rutan Klas I Medan (penerima suap), KS (47) ASN/Dokter pada Dinas Kesehatan Sumut (penerima suap) dan SH adalah ASN Kemenkum HAM Sumut.
Peristiwa tersebut terjadi Selasa, 18 Mei pukul 15.00 WIB, tersangka SW sebagai penyelenggara melaksanakan kegiatan vaksinasi yang tidak sesuai sesuai peruntukkan kepada kelompok masyarakat di komplek perumahan Jati Residence Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.
Para peserta vaksinasi membayar biaya vaksin dan jasa penyuntikan sebesar Rp250.000 per orang kepada SW secara cas (tunai) atau transfer.Selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada IW sebesar Rp220.000 per orang.Sisa Rp30.000 menjadi fee bagi SW.
Mendengar peristiwa ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo geram. Menurut Tjahjo, selain hukuman pidana, para ASN itu harus dipecat secara tidak hormat.
"ASN tersebut harus mendapatkan hukuman yang setimpal jika terbukti bersalah. Mereka saya usulkan dipecat," kata Menteri Tjahjo di Jakarta, dilansir Antara, Sabtu, 22 Mei.
Saat ini ketiga oknum ASN tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah dilakukan pemeriksaan oleh aparat kepolisian.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, jika terbukti bersalah yang melakukan tindak pidana dapat diberhentikan dengan tidak hormat sambil menunggu proses hukum selesai.
Menteri Tjahjo berharap agar penegakan hukum yang tegas bagi ASN yang terbukti melakukan tindak pidana dapat menimbulkan efek jera.
"Kita harus tegas penegakan aturan ASN. Hal seperti ini tidak boleh terjadi lagi di masa depan," ujarnya.
Baca juga:
Ia menyesalkan adanya oknum ASN yang mencari kesempatan untuk meraup keuntungan pribadi di tengah situasi pandemi COVID-19.
"Vaksinasi COVID-19 adalah program nasional yang harus kita dukung. ASN harus menjadi contoh bukan bersikap sebaliknya," ujar dia.
Sebagai tindak lanjut dari peristiwa yang merugikan masyarakat, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan segera berkirim surat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk dilakukan proses pemeriksaan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
"Selama proses hukum berlangsung yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai PNS," ujarnya.