Eks Dirut PT Jasa Marga Desi Arryani Dijebloskan ke Lapas Tangerang
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Direktur Utama PT Jasa Marga, Desi Arryani ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang. Desi akan menjalani hukuman pidana penjara selama empat tahun sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melaksanakan putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 59/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 26 April 2021 dengan terpidana Desi Arryani dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri, Jumat, 21 Mei.
Tak hanya menjalani pidana badan, Desy juga dibebankan membayar denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Dirinya juga divonis pidana tambahan pembayaran uang pengganti Rp3,41 miliar.
"Terpidana itu saat ini telah selesai melakukan pembayaran uang pengganti tersebut melalui rekening penampungan KPK," ungkapnya.
Selain Desy, KPK juga menjebloskan Fakih Usman ke Lapas Kelas I Sukamiskin. Mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya divonis penjara 6 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.
Fakih dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dia juga dibebani membayar denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Baca juga:
- Sudahi Polemik Alih Status Pegawai KPK, Jokowi Diminta Konsisten Tegakkan UU KPK Hasil Revisi
- Polda Tangkap Oknum ASN Dinkes Sumut Diduga Jual Vaksin COVID-19 Ilegal
- Ketum PAN-Presiden PKS Bertemu, Sepakat Kawal Pemerintah Agar Tak Keluar Jalur
- Wagub Bali Sambut Baik Kebijakan Work From Bali Gagasan Kemenko Marves
Selain itu, dia diwajibkan membayar pidana tambahan berupa uang pengganti Rp5,97 juta selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Ali mengatakan jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dimaksud.
"Dan apabila uang pengganti tidak dibayar maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," ungkapnya.
Terakhir, eksekusi juga dilakukan terhadap terpidana Yuli Ariandi Siregar. Mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya akan menjalani pidana kurungan 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan di Lapas Kelas I Sukamiskin.
Dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Yuli juga dibebani membayar denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Terpidana ini juga diberikan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp47,16 miliar. Ali menjelaskan, pidana tersebut selambat-lambatnya dibayarkan satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dimaksud dan apabila uang pengganti tidak dibayar maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," pungkasnya.