DPR Bentuk Panja Guna Perbaikan Tata Kelola Industri AMDK
JAKARTA - Komisi VII DPR RI akan membentuk panitia kerja (Panja) untuk menangani rekomendasi kebijakan industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).
Keputusan tersebut diambil parlemen usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan delapan perusahaan produsen terkait standardisasi bahan baku AMDK pada hari ini.
Delapan perusahaan tersebut antara lain, PT Panfila Indosari dengan merek air minum RON 88; PT Amidis Tirta Mulia dengan merek Amidis; PT Tirta Fresindo Jaya dengan merek Le Minerale; PT Muawanah Al Ma'soem dengan merek Ma'soem; PT Super Wahana Tehno dengan merek Pristine; PT Tirta Investama dengan merek Aqua; PT Sariguna Primatirta dengan merek Cleo dan PT Jaya Lestari Sejahtera dengan merek Yasmin.
"Komisi VII akan membentuk panja tentang industri AMDK guna merumuskan rekomendasi kebijakan mengenai perbaikan tata kelola industri AMDK," ucap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty saat membacakan kesimpulan rapat.
Dia juga menyampaikan, produsen AMDK mesti berkomunikasi secara terbuka kepada publik tentang sumber air produk masing-masing secara jujur, transparan dan akuntabel.
Hal itu dilakukan untuk menyikapi polemik dan pertanyaan publik mengenai sumber air yang digunakan Aqua beberapa waktu lalu, khususnya di pabrik yang berlokasi di Subang, Jawa Barat.
Sebelumnya, isu terkait penggunaan air tanah oleh produsen air dengan merek Aqua mencuat setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM melakukan inspeksi ke pabrik Aqua di Subang, Jawa Barat.
Dalam inspeksi itu, KDM menemukan penggunaan air tanah dalam proses produksi.
Temuan tersebut dinilai bertolak belakang dengan klaim Aqua yang selama ini mengusung citra 'air pegunungan alami'.
Baca juga:
Namun demikian, pihak Danone Indonesia selaku induk PT Tirta Investama, telah memberikan klarifikasi bahwa air Aqua berasal dari akuifer dalam di kawasan pegunungan, bukan dari 'sumur bor biasa'. Mereka juga menyebut proses pengambilan air telah mendapat izin pemerintah dan melalui kajian ilmiah dari UGM dan Unpad.
Karena itu, Komisi VII DPR RI memanggil delapan perusahaan AMDK terbesar di RI beserta Ditjen Industri Agro dan BSKJI Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk memberikan penjelasan terkait hal tersebut.