Coreng Nama Baik, Keluarga Anggota DPRD Kota Bekasi Serahkan Pelaku Pemerkosaan
JAKARTA - Polisi mengamankan buronan berinisal AT (21) yang merupakan anak dari anggota DPRD Kota Bekasi. AT terlibat kasus pemerkosaan anak di bawah umur.
"Pelaku kita amankan inisial AT sekarang pelaku masih kita dalami," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat, 21 Mei.
Sementara itu, Kabag Humas Polres Bekasi Kota Kompol Erna menyebut tersangka AT (21) diserahkan oleh keluarga ke pihak kepolisian pada Jumat, 21 Mei, sekitar pukul 04.00 WIB.
"Sudah diserahkan sama keluarganya," kata dia.
Baca juga:
- Sudahi Polemik Alih Status Pegawai KPK, Jokowi Diminta Konsisten Tegakkan UU KPK Hasil Revisi
- Polda Tangkap Oknum ASN Dinkes Sumut Diduga Jual Vaksin COVID-19 Ilegal
- Ketum PAN-Presiden PKS Bertemu, Sepakat Kawal Pemerintah Agar Tak Keluar Jalur
- Wagub Bali Sambut Baik Kebijakan Work From Bali Gagasan Kemenko Marves
Hanya saja Erna belum bisa menjabarkan soal pelarian tersangka sebelum diserahkan oleh pihak keluarga. Alasannya, AT masih menjalani pemeriksaan.
"Pokoknya lagi diperiksa dulu anaknya," kata dia.
AT telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 Mei 2021 berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.
AT dilaporkan oleh orang tua PU berinisial LF (47) atas dugaan kasus pemerkosaan. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/971/J/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.