Mecimapro Sampaikan 5 Poin terkait Permasalahan dengan Investor Konser TWICE di Jakarta

JAKARTA - Direktur Utama PT Melania Citra Permata (Mecimapro), Fransisca Dwi Melani, mengklaim bahwa kasus hukum dengan PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) merupakan persoalan perdata.

Seperti diketahui, MIB merupakan salah satu rekanan bisnis dalam konser TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023 yang digelar oleh Mecimapro.

Akibat kerugian hingga puluhan miliar, MIB melaporkan Melani atas dugaan penipuan dan penggelapan dana, hingga akhirnya bos Mecimapro itu ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Kini, lewat pernyataan resmi dari kepada awak media, tim kuasa hukum Melani mencoba menjelaskan kondisi terkini terkait permasalahan tersebut.

Terdapat lima poin yang dijabarkan oleh tim kuasa hukum, di mana dipastikan bahwa Melani akan mengikuti proses hukum, sekaligus membantah adanya tindak pidana yang dilakukan.

Berikut 5 poin pernyataan resmi tim penasehat hukum Fransiska Dwi Melani:

1. Bahwa klien kami Saudari Fransiska Melani akan menghormati dan mengikuti proses hukum.

2. Bahwa peristiwa hukum yang terjadi dalam perkara a quo adalah perkara perdata murni di mana asal muasal berawal dari kesepakatan yang telah disepakati antara PT Media Inspirasi Bangsa dengan PT Melania Citra Permata, sebagaimana Perjanjian No: 123/LEGAL-IDN/X/2023 tanggal 17 Oktober 2023.

3. Bahwa dalam peristiwa hukum PT Media Inspirasi Bangsa dengan PT Melania Citra Permata, apabila terjadi perselisihan sebagaimana perjanjian tersebut, akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebagaimana Perjanjian No: 123/LEGAL-IDN/X/2023 tanggal 17 Oktober 2023 dan bukan melalui jalur Hukum Pidana.

4. Bahwa sangat jelas dan nyata perkara a quo adalah perkara perdata murni dan bukan merupakan tindak pidana.

5. Bahwa klien kami selalu beritikad baik untuk menyelesaikan perkara ini, sebagaimana Perjanjian No: 123/LEGAL-IDN/X/2023 tanggal 17 Oktober 2023