106 WNI Terduga Online Scam Ditangkap di Kamboja, DPR Minta Pemerintah Beri Pendampingan PMI
JAKARTA- Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina menyoroti penangkapan 106 warga negara Indonesia (WNI) oleh otoritas Kamboja yang diduga terlibat dalam sindikat penipuan daring (online scam). Ia menilai, sistem perlindungan dan pengawasan terhadap mobilitas tenaga kerja Indonesia ke luar negeri masih lemah, khususnya ke negara-negara yang tidak memiliki kerja sama resmi penempatan pekerja migran dengan pemerintah Indonesia.
“Penangkapan 106 WNI di Kamboja ini menjadi sinyal keras bahwa jaringan online scam yang memanfaatkan tenaga kerja ilegal masih marak. Pemerintah harus memastikan perlindungan pekerja migran dimulai sejak pra-penempatan, dengan pengawasan ketat terhadap perekrutan ilegal,” ujar Arzeti, Kamis, 6 November.
Arzeti pun meminta pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri dan perwakilan RI di Kamboja untuk segera memberikan pendampingan hukum, bantuan konsuler, serta perlindungan bagi seluruh WNI yang ditangkap.
Baca juga:
“Negara wajib hadir memberi perlindungan bagi seluruh WNI, meski ada dugaan keterlibatan, dan memastikan proses hukum berlangsung adil dan transparan," tegas Arzeti.
Arzeti juga mendorong aparat penegak hukum di Indonesia agar menindak para perekrut yang mengirim PMI tanpa izin resmi ke luar negeri. “Mereka bukan hanya pelanggar administrasi, tetapi bagian dari kejahatan lintas negara yang merugikan martabat dan keselamatan warga negara,” imbuhnya.
Selain itu, Arzeti meminta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Perhubungan serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meningkatkan pengawasan terhadap pola perjalanan mencurigakan ke negara-negara berisiko tinggi seperti Kamboja, Myanmar, dan Laos, yang dikenal sebagai lokasi aktivitas penipuan daring dan kerja paksa.
“Lonjakan penerbangan ke negara-negara non-tujuan wisata populer harus menjadi sinyal merah bagi otoritas. Pemerintah tidak boleh membiarkan warga kita berangkat tanpa perlindungan dan pengecekan yang memadai,” pungkas Legislator dari Dapil Jawa Timur I itu.
Seperti diketahui, penangkapan terhadap 106 WNI dilakukan oleh pihak berwenang di Phnom Penh, Kamboja, dalam operasi pemberantasan penipuan siber pada Jumat, 31 Oktober.
Menurut laporan media internasional, para WNI tersebut ditangkap di sebuah gedung di Distrik Tuol Kork, Phnom Penh. Dari lokasi, pihak berwenang menyita puluhan telepon genggam, komputer desktop, serta dua mobil yang diduga digunakan untuk aktivitas penipuan daring.
Pihak berwenang Kamboja juga menangkap 106 WNI dalam operasi itu, termasuk 36 perempuan.