Buat Trauma, LPSK Terima 19 Permohonan Perlindungan Korban Kerusuhan Akhir Agustus

BANDUNG – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bergerak cepat mengamankan pihak-pihak yang terdampak kerusuhan berujung ricuh pada akhir Agustus 2025. Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, mengungkapkan 19 permohonan perlindungan telah masuk ke lembaganya terkait insiden tersebut.

Permohonan ini datang dari berbagai wilayah di Indonesia dan mencakup berbagai bentuk perlindungan.

"Mungkin ada rasa trauma di situ, bisa kami berikan rehabilitasi itu, psikologisnya bisa juga. Tergantung saja dari permohonan perlindungan," kata Wawan dalam media gathering di Bandung, Jawa Barat, Selasa (4/11) malam.

Wawan merinci, jenis perlindungan yang diajukan antara lain perlindungan fisik bagi pemohon dan keluarga, pengamanan dan pengawalan rumah, serta pemulihan mental akibat trauma.

Permohonan perlindungan yang masuk ke LPSK menunjukkan bahwa dampak kerusuhan meluas dan tidak terpusat hanya di ibu kota. Sebaran permohonan tersebut tercatat meliputi enam permohonan dari Jakarta, lima permohonan dari Jawa Tengah, dan empat permohonan dari Kediri (Jawa Timur), sementara sisanya masing-masing satu permohonan berasal dari Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan.

Bagian dari Tim Pencari Fakta LNHAM

Wawan menegaskan, langkah LPSK memberikan perlindungan ini adalah komitmen mereka sebagai anggota tim independen pencari fakta peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan. Tim ini dibentuk oleh enam Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM).

Langkah LPSK dalam memberikan perlindungan ini merupakan bagian dari komitmennya sebagai anggota tim independen pencari fakta peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan. Tim ini dibentuk oleh enam Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) yang meliputi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komnas Perempuan, Ombudsman RI, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta Komisi Nasional Disabilitas.

Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah di Jakarta, Senin (29/9), menargetkan penyelidikan kasus kerusuhan Agustus–September 2025 ini dapat rampung pada awal Desember mendatang.

"Kalau komitmen dari enam lembaga, kita usahakan awal Desember sudah selesai. Nanti hasilnya tentu akan disampaikan kepada Presiden dan DPR," ujar Anis.

Temuan Awal: Dugaan Korban Jiwa dan Pelanggaran Prosedur

Tim Independen Pencari Fakta bertugas mengumpulkan data lapangan, memverifikasi dugaan pelanggaran, dan merumuskan rekomendasi.

Anis Hidayah juga mengungkapkan temuan awal yang cukup serius, yakni adanya dugaan kesalahan prosedur aparat, penangkapan sewenang-wenang, hingga dugaan 10 orang menjadi korban jiwa selama kerusuhan.

"Perkembangan kami masih mengidentifikasi terkait dengan temuan awal. Termasuk kami melakukan penyelidikan terhadap 10 orang yang diduga menjadi korban jiwa selama kerusuhan Agustus–September," tutup Anis.