KPK Ingatkan Pemprov Jakarta Koordinasi Lintas Sektor Urus Akses Jalan ke RS Sumber Waras
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Pemprov Jakarta segera menyusun perencanaan pemulihan lahan eks Rumah Sakit Sumber Waras. Koordinasi dengan lintas sektor harus dilakukan, terutama untuk mengatasi masalah keterbatasan akses jalan menuju lokasi.
Hal ini disampaikan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah II KPK Dwi Aprillia Linda Astuti saat meninjau langsung proses pemulihan aset seluas 36.410 meter per segi atau 3,6 hektare eks RS Sumber Waras pada Jumat, 24 Oktober.
“Saat ini akses pembukaan jalan yang ada belum memadai untuk mendukung operasional rumah sakit sebagai pelayanan kesehatan top referral hospital,” kata Linda seperti dikutip dari keterangan tertulis lembaga, Selasa, 28 Oktober.
“Untuk itu, dalam memastikan pemanfaatan aset publik berjalan efektif, Pemprov DKI Jakarta perlu berkoordinasi dengan lintas sektor terkait penataan akses jalan menuju lahan eks RS Sumber Waras,” sambung dia.
Linda mengatakan pengelolaan aset semacam ini harusnya tak hanya berhenti pada aspek administratif. Pemprov Jakarta, dia bilang, harus memperkuat berbagai aspek supaya setiap proses berjalan sesuai ketentuan hukum, serta mencerminkan prinsip transparansi dan tata kelola yang baik.
Baca juga:
Selain itu, aset senilai Rp1,4 triliun ini harus segera dimanfaatkan jangan sampai terbengkalai. Apalagi, pembangunan RS Tipe A di lahan eks RS Sumber Waras juga sejalan dengan kebijakan nasional di era Presiden Prabowo Subianto.
“Upaya yang dilakukan Korsup KPK kepada Pemprov DKI Jakarta bukan hanya sekadar kegiatan pemantauan, melainkan bagian dari strategi nasional mempercepat pembangunan fasilitas publik yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, pemulihan aset harus dilihat sebagai upaya memperkuat integritas tata kelola dan memastikan aset daerah kembali memberikan nilai manfaat,” jelas Linda.
Sementara itu, Inspektur Pembantu III Inspektorat Provinsi DKI Jakarta Puji Wahyudi Ode mengapresiasi pendampingan KPK. Sinergi ini disebutnya penting untuk mengoptimalkan tata kelola aset daerah terutama pemulihan dan pemanfaatannya untuk kepentingan publik.
“Keterlibatan KPK dalam proses ini bukan hanya memberikan kejelasan arah kebijakan, tetapi juga memastikan seluruh langkah administratif dan teknis pembangunan berjalan sesuai prinsip integritas dan akuntabilitas. Inspektorat DKI Jakarta juga dapat memperkuat fungsi pengawasan internal agar seluruh tahapan pembangunan selaras dengan rencana pembangunan daerah,” pungkasnya.