Amman Mineral Masih Tunggu Rekomendasi Bahlil untuk Ekspor Konsentrat Tembaga
JAKARTA - PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN) masih menunggu terbitnya surat rekomendasi ekspor dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Asal tahu saja, surat rekomendasi dari Menteri ESDM merupakan prasyarat untuk mendapatkan persetujuan ekspor dari Menteri Perdagangan.
"Perseroan masih menunggu diterbitkannya rekomendasi ekspor oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia," ujar Direktur Utama AMMN Arief Widyawan Sidarto lewat keterbukaan informasi, Selasa, 28 Oktober.
Dia menambahkan, pengajuan rekomendasi izin ekspor ini merupakan imbas dari kondisi kahar yang dialami perseoan akibat kerusakan pada unit flash converting furnance (FCF) dan sulfuric acid plant di smelter.
Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ESDM No. 6 Tahun 2025 menyebutkan jika pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) tahap kegiatan operasi produksi yang telah selesai membangun smelter dapat melakukan ekspor konsentrat apabila mengalami keadaan kahar.
Adapun penjualan dapat dilakukan ke luar negeri dengan jumlah dan waktu tertentu.
"Sejak akhir Juni 2025, kegiatan operasional fasilitas smelter AMNT terpaksa dihentikan sementara," lanjut Arief.
Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengaku telah memberikan rekomendasi izin ekspor konsentrat tembaga kepada AMMN.
Adapun izin diberikan selama enam bulan sejak izin diberikan.
"Ya, mungkin enam bulan ya, sampai selesai, ujar Bahlil kepada awak media, Jumat, 24 Oktober.
Kendati membuka keran ekspor, Bahlil memastikan tetap menjatuhkan sanksi berupa pajak yang tinggi kepada AMMN.
Bukan tanpa sebab, menurutnya, hal ini dilakukan agar perusahaan dapat mempercepat perbaikan smelter sehingga hilirisasi dapat berjalan.
Bahlil juga menyebut pihaknya memberikan rekomendasi dikarenakan terdapat force majeur atau keadaan kahar.
Baca juga:
Hal ini dibuktikan dengan pernyataan dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Markas Besar (Mabes) Polri dan pengajuanklaim asuransi atas kejadian kebakaran.
Laporan ini kemudian diserahkan kepada Kementerian ESDM.
"Sama lah dengan Freeport kemarin. Kita juga kasih perpanjangan waktu dengan batas waktu tertentu," tandas Bahlil.