Bisakah KPK Buktikan Ucapan Novel Baswedan soal Korupsi Bansos Capai Rp100 Triliun?

JAKARTA - Dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 senilai Rp100 triliun ramai dibahas dan diperbincangkan warganet. Lebih dari 164 ribu warganet membahas hal itu melalui "100 T" hingga menjadi trending topik di media sosial Twitter, Rabu, 19 Mei.

Awal mulainya, penyidik senior KPK, Novel Baswedan menduga jika kerugian negara akibat kasus korupsi bantuan sosial (bansos) COVID-19 mencapai Rp100 triliun.

Menurutnya, hal ini didasari jika kasus korupsi bansos tidak hanya terjadi di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya saja.

Tapi kasus serupa juga terjadi di seluruh daerah di Indonesia dengan pola yang sama sehingga perlu penyelidikan lebih lanjut.

“Ini kasus yang mesti diteliti lebih jauh. Kasus ini nilainya puluhan triliun. Bahkan saya rasa seratus triliun nilai proyeknya dan ini korupsi terbesar yang saya pernah perhatikan,” kata Novel.

Novel Baswedan juga menyayangkan bahwa Kasatgas penyidik kasus bansos Andre Dedy Nainggolan merupakan salah satu pegawai KPK yang saat ini sedang dinonaktifkan berkenaan dengan hasil TWK, di mana yang bersangkutan juga merupakan orang yang berperan dalam menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ke muka persidangan.

 

Bagaimana jika korupsi bansos COVID-19 benar bernilai fantastis?

Anggota Fraksi PAN DPR RI Guspardi Gaus mengaku terperanjat dengan pernyataan dari Novel Baswedan tersebut. Meski hal itu masih belum dapat dipastikan dan perlu meneliti kasus ini lebih lanjut.

Dia meminta Novel dapat membuktikan omongannya tentang dugaan korupsi bansos yang nilainya sangat luar biasa.

"Jika benar apa yang dilontarkan oleh Novel Baswedan itu merupakan sebuah tsunami besar bagi pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Guspardi, Rabu, 19 Mei.

Di satu sisi, politikus PAN itu juga menyayangkan Novel mengungkap ke publik sesuatu yang baru berupa dugaan ataupun asumsi. Sejatinya, kata dia, Novel Baswedan sebagai penyidik senior KPK harusnya bekerja dalam senyap.

Legislator asal Sumatera Barat itu mengatakan perlu pendalaman lebih lanjut informasi yang diberikan Novel dan menjadi tantangan pembuktian bagi lembaga anti rasuah.

 

"Jika memang terbukti dan memiliki indikasi yang kuat ada dugaan penyimpangan dana yang berkaitan dengan penanganan pandemi COVID-19, maka hal ini perlu diambil langkah lebih lanjut," kata Guspardi.

Terlebih lagi Novel sebagai salah satu penyidik senior KPK mengungkapkan adanya kesamaan pola-pola korupsi bansos di daerah dengan DKI Jakarta.

 

"Sehingga bisa jadi kecenderungan penyimpangan yang sama juga terjadi di seluruh daerah Indonesia. Patut diduga kasus ini melibatkan banyak pihak demi meraup keuntungan," tutur anggota komisi II DPR RI ini.

Untuk itu, dia meminta aparat penegak hukum dan KPK harus segera turun tangan mendalami dan menindaklanjuti lebih jauh guna membuktikan dan mengungkap informasi yang disampaikan Novel Baswedan tentang dugaan korupsi dana bansos COVID-19 bisa menjadi terang benderang.

"Supaya kasus korupsi Bansos yang diduga melibatkan orang-orang tertentu menjadi tuntas. Ini tentunya merupakan salah satu upaya pengungkapan kasus skandal mega korupsi yang paling masif dan akan melibatkan banyak pejabat di daerah dan harus segera diungkap," kata anggota Baleg DPR RI tersebut.

 

Skandal Mega Korupsi Massif

 

Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin juga menyoroti pernyataan penyidik KPK Novel Baswedan terkait dugaan penyimpangan bantuan sosial (bansos) COVID-19 yang nilainya mencapai Rp100 triliun.

Menurutnya, jika benar ada korupsi bansos yang bernilai fantastis itu, maka aparat penegak hukum, khususnya KPK mendalami dan menelusuri lebih lanjut untuk membuktikan apa yang disampaikan Novel Baswedan. 

"Jika memang terbukti memiliki indikasi kuat terhadap penyimpangan dana yang berkaitan dengan penanganan Pandemi COVID-19, maka seluruh pihak aparat hukum mesti mengambil tindakan", ujar Sultan kepada wartawan, Rabu, 19 Mei.

Terlebih, lanjutnya, penyidik KPK menilai ada kesamaan pola-pola korupsi bansos di daerah dengan DKI Jakarta. Sehingga, bisa jadi dari pola tersebut ada kecenderungan penyimpangan yang sama di seluruh daerah Indonesia.

"Maka ini merupakan salah satu upaya pengungkapan kasus skandal mega korupsi yang paling massif dan akan melibatkan banyak pejabat di daerah. Ini harus segera diungkap", tegas senator asal Bengkulu itu.

Kendati demikian, Sultan berharap pernyataan Novel jangan dikaitkan dengan situasi polemik hasil tes wawasan kebangsaan (TWK). Sebab sebagai suatu institusi, kata dia, KPK harus tetap melaksanakan tugas penegakan hukum dalam memberantas korupsi secara profesional.

"Saya yakin KPK akan profesional, khusus dalam mengawasi penggunaan dana bansos di Indonesia. Saya berharap polemik yang timbul tidak mempengaruhi kinerja KPK secara keseluruhan", kata Sultan.

Ada Alat Bukti

Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, pernyataan penyidik KPK Novel Baswedan terkait dugaan penyimpangan bantuan sosial (bansos) COVID-19 yang nilainya mencapai Rp100 triliun, benar adanya. Sebab sebagai penyidik, Novel pasti sudah memiliki alat bukti atas ucapannya.

 

"Novel itu kan penyidik, artinya yang diucapkan itu adalah hasil penyidikan. Artinya, dia bukan hanya omongan saja tapi ada basic buktinya. Basic buktinya bisa dari alat bukti yang disita dari para pelaku," ujar Abdul Fickar dihubungi VOI, Rabu, 19 Mei.

"Umpama sudah disalurkan berapa, ternyata dicek wilayah yang disalurkan belum sama sekali, atau hanya sebagian itu bisa dihitung. Artinya enggak mungkin seorang penyidik ngomong tanpa didasari alat bukti," sambungnya.

 

Terkait dengan adanya polemik TWK, menurut Fickar, semestinya pimpinan KPK harus memisahkan mana persoalan manajemen, tugas dan kewenangannya. Terlebih temuan dugaan korupsi bansos Rp 100 triliun adalah data yang bagus.

 

"Jadi saya kira tidak akan mengganggu (penyelidikan, red). Ini data yang bagus, tinggal dikembangkan. Ini kan konyol juga dengan menonaktifkan 75 (pegawai, red). Konyol menurut saya Firli ini, dia pikir dia bisa kerja tanpa orang-orang terbaik di KPK. Ini yang mesti diperhatikan," kata Fickar.

 

Fickar mengatakan, jika kesadaran untuk memberantas korupsi itu ada maka KPK tidak akan berhenti. Artinya, data itu bisa diolah menjadi penemuan.

 

"Yang kedua, KPK tidak harus bekerja sendiri. Umpamanya terjadi di wilayah bisa bekerjasama dengan kepolisian atau penegak hukum setempat, atau kejaksaan setempat. Korupsi itu kan bisa langsung ditangani oleh kejaksaan, jadi saya kira juga bisa bersinergi dengan Jaksa Agung," jelasnya.

 

Menurut Fickar, pernyataan Novel yang menyebut nominal dugaan korupsi tidak akan menjadi bumerang bagi lembaga antirasuah itu.

"Istilah yang digunakan Kan diduga. Kedua, penyidik itu enggak akan sembarangan ngeluarin data, dia sudah tahu. Dengan perhitungan bukti-bukti itu udah kelihatan perhitungannya, jadi tidak akan pernah jadi Bumerang," katanya.