Pengedar Narkoba Tewas di Tangga Tahanan Polresta Pontianak, Mulutnya Berbusa
JAKARTA - Seorang terduga pengedar narkotika berinisial MF (29) ditemukan meninggal dan tergeletak di tangga ruang tahanan Polresta Pontianak, setelah sempat menjalani pemeriksaan oleh petugas, Rabu, 19 Mei.
Kapolresta Pontianak, Kombes Leo Joko Triwibowo membenarkan kejadian tersebut. Tahanan asal Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, itu ditemukan meninggal setelah ditangkap dan menjalani pemeriksaan dengan kondisi mulut berbusa.
"Terduga pengedar narkoba MF ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa atau meninggal di tangga masuk ruang tahanan narkotika Polresta Pontianak," kata Kapolresta Leo Joko dilansir Antara, Rabu, 19 Mei.
Leo menjelaskan, dari pemeriksaan secara fisik, pihaknya tidak menemukan kekerasan di tubuh korban dan. Terkait kejadian itu, pihak keluarga juga menolak untuk dilakukan otopsi dan memilih langsung dimakamkan pada Rabu sore.
"Jenazah MF sudah kami serahkan kepada pihak keluarga untuk dilakukan pemakaman hari ini juga," ujarnya.
Baca juga:
- Jaksa Minta Hak Politik Rizieq Shihab Dicabut, Ahli: Berlebihan
- Rizieq Shihab akan Sampaikan Nota Pembelaan Pribadi di Kasus Patamburan dan Megamendung
- Di Sidang Rizieq Kasus RS UMMI, Ahli Jelaskan Perbedaan Bohong dan Keliru
- Meikarta Berubah Jadi Lahan Perang, 992 Prajurit Kodam Jaya Bersenjata Lengkap Diterjunkan
Dalam kesempatan itu, Kapolresta Pontianak menambahkan, kronologis penangkapan terhadap terduga pengedar narkoba MF, yakni pada Minggu, 16 Mei. Saat itu personel dari Polresta Pontianak menangkap MF atas dugaan sebagai pengedar narkoba jenis sabu di kawasan Pasar Flamboyan Pontianak.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap MF, tidak ditemukan barang bukti, tetapi dia terindikasi sedang dalam pengaruh narkoba sehingga tetap dibawa untuk diperiksa di Mapolresta Pontianak.
"Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan MF, dirinya baru saja menggunakan narkotika jenis sabu di tempat orang tuanya di Gang Stabil Kecamatan Pontianak Timur, dan juga mengakui menggunakan barang haram itu sejak berusia belasan tahun," ungkapnya.
Dia menambahkan, MF statusnya baru terduga karena tidak ditemukan barang bukti, tetapi dia diperiksa masih dalam pengaruh narkoba.
"Saat kami temukan MF, di mulutnya ditemukan atau dalam keadaan berbusa dan tidak kami temukan luka memar di seluruh tubuhnya, sehingga kuat dugaan dia over dosis," kata Kapolresta Pontianak.