Ombudsman Panggil Pimpinan KPK Usai Terima Aduan TWK 75 Pegawai KPK? Mokh Najih: Kami Dalami Dulu

JAKARTA - Laporan dugaan maladministrasi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang diadukan 75 pegawai KPK telah diterima Ombudsman Republik Indonesia. Ketua Ombudsman Mokh Najih berjanji akan menindaklanjuti laporan ini.

"Jadi kami tentu akan mendalami sesuai prosedur dan kewenangan yang dimiliki Ombudsman. Nanti akan mengambil langkah-langkah. Yang kami pentingkan adalah bagaimana proses ini bisa diselesaikan dengan baik," jelas Najih, Rabu, 19 Mei.

Dengan diselesaikan kasus ini secara baik, Najih berharap tidak menimbulkan kegaduhan lebih di tengah publik. Baik 75 pegawai KPK atau Pimpinan KPK sebagai pihak terlapor bisa mendapatkan solusi.

"Kita harapkan masalah ini bisa diselesaikan dengan tidak gaduh, baik. Sehingga semua pihak mendapatkan solusi, baik dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pemberantasan korupsi," terangnya.

Ditanya lebih lanjut apakah Ombudsman akan memanggil pimpinan KPK dalam kasus ini, Najih menjawabnya diplomatis. Pemeriksaan selanjutnya dari laporan ini akan ditangani oleh Keasistenan Utama Bidang VI.

"Kami akan dalami dulu karena semua laporan ada mekanismenya dalam proses kami. Karena kami juga belum tahu detail dari isi laporan tentang pihak-pihak yang perlu kami periksa," jelasnya.

Termasuk soal waktu laporan ini diproses Ombudsman. Najih belum bsia memastikan hingga 1-2 hari kedepan aduan bisa dirampungkan oleh pihaknya.

"Kami punya mekanisme yang tidak mungkin itu ditempuh 1-2 hari," demikian.

Untuk informasi, Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021 tertanggal 7 Mei 2021 tentang Hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat Dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) diprotes oleh 75 orang pegawai KPK. 

Mereka mengadukan hal ini ke Dewas KPK. Dalam pernyataanya, ada 3 alasan kenapa 75 pegawai KPK ini mengadukan pimpinan ke Deas KPK. Pertama, soal kejujuran.

"Dalam berbagai sosialisasi, Pimpinan KPK mengatakan bahwa tidak ada konsekuensi daripada Tes Wawasan Kebangsaan, dan kami juga berpikir bahwa asesmen bukanlah suatu hal yang bisa meluluskan dan tidak meluluskan suatu hal," kata Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan selaku perwakilan 75 pegawai, di Jakarta, Selasa lalu. 

Proses alih status menjadi ASN merupakan hak pegawai KPK yang akan menentukan masa depan, sehingga sudah sewajarnya informasi yang diberikan kepada pegawai adalah informasi yang benar. Alasan kedua adalah soal materi tes wawancara dalam TWK tersebut yang janggal.

"Yang kedua adalah kami melaporkan pimpinan kepada dewan pengawas, karena ini juga menyangkut suatu hal yang menjadi kepedulian kami terhadap anak perempuan kami, terhadap adik dan kakak perempuan kami. Kami tidak menginginkan lembaga negara digunakan untuk melakukan suatu hal yang diindikasikan bersifat pelecehan seksual dalam rangka tes wawancara seperti ini," ujarnya pula.

Alasan terakhir, kata Hotman, terkait dengan Pimpinan KPK yang sewenang-wenang dalam mengambil keputusan padahal Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa TWK tidak akan memberikan kerugian kepada pegawai.

"Bukankah keputusan MK itu merupakan suatu keputusan yang bersifat final dan mengikat, kenapa pimpinan justru tidak mengindahkan keputusan ini, bahkan mengeluarkan keputusan 652 yang sangat merugikan kami," kata Hotman.