Pemuda Desa di Aceh Ajak ABG 13 Tahun Begituan di Hutan, Ketahuan Orang Tua dan Diadukan ke Polisi
ACEH - Entah apa yang ada dalam pikiran PY (25), seorang warga desa di daerah Nagan Raya, Aceh. Ia tanpa ragu-ragu mengajak seorang anak baru gede (ABG) berusia 13 tahun untuk melakukan zina.
Kasus ini telah ditangani oleh penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Nagan Raya, Polda Aceh. PY kini telah ditangkap polisi.
“Kasus ini terungkap setelah korban mengaku kepada orang tuanya bahwa dia telah mengalami perbuatan pelecehan seksual dan berzina dengan pelaku,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno diwakili Kasat Reskrim AKP Machfud, di Suka Makmue,
AKP Machfud menjelaskan, sebelum kasus ini terungkap, orang tua korban awalnya merasa curiga setelah sang anak tidak ditemukan berada di dalam rumah.
Orang tua korban kemudian berusaha mencari keberadaan anaknya. Dan berhasil, sang anak ditemukan sekitar 100 meter dari rumah sedang berada di tempat yang sepi.
Baca juga:
- Awalnya Minta Pijat, Seorang Ayah di Aceh Malah Paksa Anak 17 Tahunnya Begituan di Kamar
- Warga Aceh Kumpulkan Rp1,8 Miliar Beli Ambulans untuk Palestina
- Sungai Meluap, Satu Keluarga di Aceh Besar Terjebak di Kebun dan Tak Bisa Pulang
- Kabar Baik datang dari Sulawesi Utara, Angka Kesembuhan COVID-19 Mencapai 94,07 Persen
Saat ditanyai oleh orangtua korban, kata AKP Machfud, korban ditinggalkan sendirian oleh tersangka setelah mendapatkan perlakukan pelecehan seksual dan perzinaan.
Kemudian setelah dibujuk oleh sang ibu, korban mengakui semua yang dilakukan tersangka PY, sehingga kasus ini dilaporkan ke polisi.
“Tersangka PY sudah kami tahan untuk penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Machfud menambahkan.
Dalam perkara ini, tersangka PY dijerat dengan Pasal 34 atau Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman pidana hukuman cambuk, denda dan hukuman kurungan badan, ujarnya pula.