Polisi Duga, Jenazah Bocah 7 Tahun yang Tewas Usai Diruwat Karena Makhluk Gaib di Temanggung Korban KDRT
TEMANGGUNG - Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi mengatakan, saat ini pihaknya mengamankan 4 orang sebagai saksi terkait kematian ALH (7). Mereka adalah M, ayah korban, kemudian S ibu kandung korban, serta H (dukun) dan B.
"Mayat anak berinisial ALH (7) diduga merupakan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan sampai tadi malam kami masih melakukan pemeriksaan," kata Kapolres Benny di Temanggung dilansir dari Antara, Selasa, 18 Mei.
ALH ditemukan di rumahnya Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah (Jateng). Korban diduga telah meninggal 4 bulan lalu. Saat ditemukan kondisi jenazah sudah kering, tinggal kulit dan tulang.
"Untuk saksi-saksi kebanyakan dari Desa Bejen, dan penyidik sedang melakukan kegiatan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara lebih tuntas, mudah-mudahan nanti ada perkembangan lebih lanjut," tegas Benny.
Baca juga:
- Pisang Aroma Dusun Serangan Temanggung Tembus Pasar Selandia Baru
- Polres Temanggung Musnahkan Sabu Senilai Rp100 Juta: Diputar, Digiling Blender dan Dibuang
- Waspada, BMKG Sebut Dampak Siklon Seroja Masih Akan Terasa di NTB hingga Yogyakarta
- KRL Commuter Line Solo-Yogyakarta Sepi selama Ramadan dan Lebaran, Cuma 3.700 Penumpang per Hari
Penemuan jenazah ALH hingga saat ini menjadi perhatian warganet. Gelombang dukacita, simpati terhadap korban trus bermunculan di berbagai platform media sosial.
Menurut polisi, kasus bermula saat orang tua korban meminta bantuan dukun setempat karena perangai anaknya yang nakal. Orang tua menduga, anaknya nakal karena pengaruh makhluk gaib.
H, yang merupakan dukun di lokasi lalu melihat kondisi korban dan memberi ruwat.
"Ruwat tersebut bentuknya anak ditenggelamkan dalam air kemudian diangkat. Itu motif sementara," katanya lagi.
Ia menuturkan pasal yang akan disangkakan dalam kasus tersebut UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 76 huruf C dan Pasal 80. Kemudian subsider Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun atau denda Rp3 miliar.