Tiga Eks Sespri Edhy Prabowo Mengaku Diberi Uang Rp5 Juta dari Terdakwa Suap Ekspor Benur
JAKARTA - Tiga mantan sekertaris Edhy Prabowo mengaku diberi uang Rp5 juta oleh Andreau Misanta Pribadi, terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster.
Pengakuan ini disampaikan saat jaksa penuntut umum menanyakan pemberian uang dari Andreu kepada mantan sespri Edhy Prabowo yakni Putri Elok Sukarni, Anggia Tesalonika Kloer, dan Fidya Yusri.
"Saksi pernah menerima uang dari Andreau?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Mei.
Putri membenarkan pemberian uang dari Andreu. Tapi dia tak tahu maksud pemberian uang itu.
"Saya tanya ini uang apa, (tapi) kata Pak Andreu, 'Sudah' (tidak menjelaskan)," jawab Putri.
"Awalnya saya menolak, kata Pak Andreu ya sudah ambil saja, ini buat adik-adik," sambung Putri.
Pemberian uang ini terjadi pada Agustus 2020. Saat itu dia diminta menghadap ke ruangan Andreau.
Setelah menerima uang itu, kata Putri, Andreu meminta Putri untuk memanggil Anggia. Tujuannya juga untuk memberikan uang.
"Bang Andreu bilang semuanya dapat," kata Putri.
Jaksa lantas bertanya kepada Anggia. Anggia juga membenarkan adanya pemberian uang dari Andreau.
"Benar, saya datang ke situ karena arahan mba Elok (Putri)," kata Anggia.
Baca juga:
Eks sespri lainnya Fidya juga mengaku diberi uang oleh Andreau. Tapi mulanya dia menolak.
"Yang pertama saya menolak karena saya juga tidak tahu uang dari mana. Namun setelah itu saya kembali ke ruangan," kata Fidya.
Tapi kemudian Fidya menerima uang dari Andreau yang dititipkan lewat Anggia sore hari.
"Anggi tiba-tiba kasih titipan kepada saya ternyata dari Bang Andreau, sama nilainya Rp5 juta. Enggak lama dari situ saya akhirnya ucapkan terima kasih kepada Bang Andreau," kata dia.