Kabar Gembira untuk Warga Jakarta, Setelah Dilarang Ziarah Kubur Boleh Dilakukan

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut saat ini warga telah boleh melakukan ziarah di tempat pemakaman umum (TPU), setelah sebelumnya dilarang saat masa libur lebaran.

"Terkait makam, setelah dirapatkan akhirnya memutuskan sampai 16 itu ditutup. Mulai hari ini sampai hari-hari berikutnya, silakan, bisa ziarah kubur," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin, 17 Mei.

Namun, Riza mewanti-wanti agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan selama berziarah. Hal itu dimaksudkan untuk meminimalisasi penyebaran COVID-19.

"Kami minta tetap melaksanakan prokes, bergiliran, gantian, tidak kerumunan, pakai masker, jaga jarak, cuci tangan," ujarnya.

Sebagai informasi, pemerintah sepakat untuk menutup TPU di Jabodetabek untuk ziarah kubur saat libur lebaran. TPU ditutup untuk ziarah sejak tanggal 12 Hingga 16 Mei 2021 untuk meminimalisasi kerumunan. Meski begitu, prosesi pemakaman jenazah di TPU tetap dapat dilakukan.

Namun, sejumlah TPU di Jakarta tetap didatangi warga. Banyak warga yang memaksa masuk untuk berziarah dan membuat petugas kewalahan. Hal ini diakui oleh Kepala Satuan Pelaksanan TPU Tanah Kusir Gunawan

"Saya kan sudah sosialisasi imbauan Pak Gubernur, sudah pasang spanduk, sudah imbau pakai toa, saya garis line di parkiran. Tapi memang ada juga yang datang," kata Gunawan saat dihubungi, Kamis, 13 Mei.

Gunawan mengatakan, masih ada 20 persen peziarah yang memaksa masuk dari kondisi peziarah sebelum bulan Ramadan. Meski telah mengetahui kegiatan ziarah dilarang, para ahli waris menggunakan berbagai alasan untuk tetap berziarah.

"Sebenarnya harus tutup total, tetapi bandel juga ahli warisnya. Banyak alasan. Ada yang bilang waktu meninggal mereka tidak ketemu. Terus udah enggak mudik, masak ziarah enggak boleh, kata mereka. Alasannya macam-macam lah," ujar Gunawan.

Bahkan, petugas penjaga TPU Tanah Kusir sampai kewalahan melarang mereka untuk tidak berziarah. "Pamdal saya juga kewalahan. Mau menegur, juga emosian ahli warisnya. Masalahnya ini memang tradisi dari tahun ke tahun, tetapi tahun ini ditiadakan," tambahnya.

Akhirnya, Pemprov DKI memperketat penjagaan di 14 besar di Jakarta, seperti TPU Menteng Pulo, TPU Penggilingan, TPU Tegal Alur, TPU Pondok Ranggon, hingga TPU Karet Bivak.