Menkeu Purbaya Tegas Tolak Rencana Tax Amnesty Jilid III

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa dirinya tidak mendukung rencana pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III.

Menurutnya, kebijakan tersebut justru dapat merusak kepercayaan terhadap pemerintah dalam menjalankan penegakan hukum perpajakan.

"Pandangan saya begini, kalau amnesty berkali-kali, gimana jadi kredibilitas amnesty? Itu memberikan sinyal ke para pembayar pajak bahwa boleh melanggar, nanti ke depan ke depan ada amnesty lagi, kira-kira begitu," ujarnya kepada awak media, dalam media briefing, Jumat, 19 September.

Ia mengkhawatirkan bahwa pesan yang tersampaikan dari tax amnesty yang berulang-ulang akan menimbulkan persepsi yang salah dimana wajib pajak bisa saja merasa dimaklumi untuk menghindari kewajiban, karena pemerintah dianggap akan selalu memberikan kesempatan pemutihan di masa mendatang.

"Kalau tax amnesty setiap berapa tahun, ya sudah nanti semuanya menyelundupkan duit, tiga tahun lagi buat tax amnesty, kira-kira begitu. Jadi message-nya kurang bagus," jelasnya.

Purbaya menambahkan, dua kali pelaksanaan tax amnesty sebelumnya seharusnya cukup, jika program ini terus dilanjutkan, di khawatirkan akan muncul persepsi bahwa penghindaran pajak adalah hal yang bisa dinegosiasikan dan tinggal menunggu pemutihan berikutnya.

"Ini udah berapa? sudah dua kan? Satu, dua, nanti tiga, empat, lima, enam, tujuh, delapan, ya sudah semuanya message-nya adalah kibulin aja pajaknya, nanti kita tunggu di tax amnesty, pemutihannya di situ, itu yang nggak boleh saya pikir," ucapnya.

Menurutnya alih-alih melakukan tax amnesty jilid III, pihaknya lebih fokus pada penguatan sistem perpajakan, peningkatan kepatuhan, serta perluasan basis pajak melalui pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Ia menyampaikan bahwa pendekatan ini dinilainya lebih efektif untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa harus memberikan kelonggaran secara berulang.

"Jadi posisi saya adalah, kita optimalkan semua peraturan yang ada, kita minimalkan penggelapan pajak, harusnya sudah cukup, kita majukan ekonomi supaya dengan tax ratio yang konstan misalnya, tax saya tumbuh, saya dapat yang lebih banyak. Kita fokuskan di situ dulu," tuturnya.

Sebagai informasi, Komisi XI DPR RI telah menyetujui dimasukkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengampunan Pajak ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026.